Kita Menginginkan Media Sehat Bukan Yang Jahat
Penulis: Putri Ana Nisa (Mahasiswa FISIB UTM)
Saat ini media menjadi gaya hidup semua orang apalagi terkhususnya media sosial yang tidak mengenal pandang usia yang terhubung dan berkomunikasi menggunakan media dalam berbagai platform.
Pengguna sangat leluasa mendapatkan informasi baik di negeri sendiri maupun negeri orang lain. Dan sayangnya tidak sedikit terjadi penyalahgynaan media yang berujung pada jeratan hukum sebagai konsekuensi dari penyebaran informasi tanpa memperhatikan etika dan kebenarannya.
Perlu kita ketahui bahwa dimasa seperti ini kita perlu mengkosumsi media yang sehat karena komunikasi bermedia karena biasanya kita melupakan etika dalam berkomunikasi saat menggunakan media. Sering kali kita temukan kata-kata kasar yang muncul dalam percakapan antar sesama di media, baik itu sengaja atau tidak disengaja.
Dan jika akan menyampaikan informasi melalui media apapun baiknya kita tidak menyebarkan informasi yang berhubungan dengan SARA dan pornografi di media. Sebarkanlah hal-hal yang berguna agar tidak menimbulkan konflik, hindari menguplod foto kekerasan dan video yang negatif, karena masyarakat sekarang cenderung meniru apa yang di lihat baik secara langsung atau melalui media.
Jika ingin memberi informasi maka harus benar-benar di gali sedalam mungkin jika bertujuan untuk disebar luaskan maka sajikan dengan keadaan yang real bukan mengarang sehingga yang benar tetap benar dan yang salah tetap salah.
Berita-berita yang ada di media baik di televisi ataupun internet sering kali menjelekan orang lain. Hal tersebut kadang bertujuan untuk menjatuhkan nama pesaing dengan berita-berita yang direkayasa. Oleh karena itu pengguna media dituntut untuk cerdas dalam menangkap sebuah informasi, jika ingin menyebarkan informasi ada baiknya kita cek terlebih dahulu apakah itu benar atau tidak dan carilah sumber informasi di media yang benar-benar terpercaya.
Dalam menggunakan media ada baiknya pengguna harus bijak dalam menginformasikan privasi atau kehidupan pribadi janagan terlalu mengumbar hal-hal tersebut karena setiap orang ada yang suka dan ada yang tidak suka saat anda menginformasikan kehidupan anda. Upaya untuk mengurangi masalah penyalahgunaan media, perilaku etis harus perlu diupayakan.
Menurut UU No 19 tahun 2016 sebagai perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), ada lima pasal yang mengatur etika dalam bermedia, mulai pasal 27 sampai 30 baik menyangkut berita yang tidak selayaknya dipublis maupun penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.
(*).