Kilas Balik Islam Kejawen Desa Sukobubuk Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati
Setiap Desa memiliki nama uniknya masing-masing demikian halnya dengan Desa Sukobubuk. Sejarah asal muasal desa seringkali tertuang dalam dongeng-dongeng yang diwariskan secara turun temurun dan disampaikan dari mulut ke mulut. Sehingga sulit dibuktikan kebenarannya secara fakta. Desa Sukobnubuk merupakan Desa yang terletak di kabupaten Pati, Jawa Tengah. Desa ini merupakan desa pelosok yang terletak paling ujung timur kabupaten Pati. Luasnya sekitar 11,70km2. Sebagian wilayahnya berupa perkebunan. Desa ini juga memiliki kisah unik dibalik namanya yang menarik.
Asal usul nama desa Sukobubuk sendiri terdapat beberapa permainan yang diyakini masyarakat. Menurut KH.Moh Anwar yang merupakan salah satu kyai di Desa Sukobubuk yang mengatakan bahwa nama Sukobubuk diambil dari kata suko yang berarti penyanggah, dan bubuk yang arti aslinya tidur. Tidur yang dimaksud adalah perumpamaan sebuah desa yang aman, tentram, damai, dan tenang. Jadi,dulunya desa ini tidak ada segala bala(musibah) dan penyakit yang menyebar di desa. Oleh karena itu, desa ini dikatakan sebagai desa yang aman dan damai seperti damainya orang bubuk(tidur). Ada juga yang mengatakan, Sukobubuk merupakan gambaran desa, yang dimana dulunya desa ini banyak bubuknya(serbuk kayu). Akhirnya tercetuslah nama Sukobubuk. Sehubungan dengan namanya desa, dulunya desa ini memiliki danyang yang memasang grogol(gembok pengaman). Danyang adalah orang pertama yang menempati desa. Simpang siur menyatakan nama danyang sukobubuk adalah Siti Dzariah.
Indonesia adalah salah satu Negara yang memiliki keberagaman Budaya, agama dan lain sebagainya. Salah satu hal dari keberagaman itu yang menarik untuk dikaji adalah hubungan Islam dan kepercayaan agama lokal di Indonesia yang kompleks dan beragam. Dimana eksistensi kepercayaan agama lokal di Indonesia telah berkembang sejak zaman sebelum masuknya agama-agama besar seperti Islam, Kristen, Hindu, Budha, Katolik dan Konghucu. Pada dasarnya, Negara Indonesia telah menjamin masyarakatnya untuk memiliki kebebasan di dalam memeluk suatu agama. Hal tersebut telah terejawantahkan kedalam konstitusi Negara Indonesia, yakni Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,
Adapun salah satu kepercayaan lokal di Indonesia yang eksis hingga saat ini adalah Islam Kejawen. Sejatinya Kejawen merupakan kebudayaan dari suku Jawa yang dimana kebudayaan Jawa adalah kebudayaan yang paling tua di Indonesia. Secara umum, Kejawen merupakan budaya yang memiliki prinsip utamanya adalah mengembangkan kebiasaan secara baik. Terjadinya penyatuan ini salah satunya dikarenakan pemikiran manusia yang berubah seiring waktu dan masyarakat Jawa lebih memilih untuk mengintegrasikannya dengan agama Islam yang dianutnya.
Sebelum menyebarnya islam di desa Sukobubuk, ajaran yang di anut adalah Kristen dan paham kejawen. Paham kejawenlah yang banyak dianut. Kejawen di sini, adalah paham dimana para masyarakat penganutnya begitu mementingkan ilmu ilmu dukun(sihir). Jadi, mereka(para penganut kejawen) akan melakukan sesuatu agar mereka mendapatkan kekuatan. Seperti kekuatan supaya awet muda, kaya, kecantikan, dan yang lainnya. Untuk mendapatkannya apa yang diinginkan maka perlu melakukan sesuatu, seperti semedi, puasa, makan makanan tertentu, dan yang lainnya. Tergantung apa yang mereka inginkan. Jika para kejawen ekstrem, mereka mandi ketika bulan suro(muharom). Mereka juga akan mencuci keris-keris atau pegangan mereka ketika bulan suro. Bulan suro di anggap sangat keramat oleh mereka. Seiring berjalannya waktu, munculah tokoh tokoh islam serta berkembangnya zaman keberadaan paham kejawen semakin memudar. Para pemeluk islam semakin meluas dan desa semakin maju.
Penulis:Vivi Agustina Rahmawati,Diva Novaliana,Nadyn Nadyla, Niluh Amelia Firnanda.
(Tim jurnalistik MA Al-Ikhlas Sukobubuk Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati).