Patinews.com – Sosial, Kebanyakan masyarakat beranggapan bahwa para peserta PKH hanya menerima bantuan tiap triwulan saja tanpa ada kewajiban yang harus mereka penuhi. Anggapan seperti itu tentunya salah besar. Sebab di PKH ada yang namanya hak dan ada pula kewajiban.
Kewajiban peserta PKH diantaranya agar anak-anaknya yang bersekolah bisa memenuhi absensi kehadiran lebih dari 85 % hari efektif tiap bulannya. Disini pendamping PKH berkewajiban untuk melakukan verifikasi pendidikan anak-anak yang ibunya mendapat bantuan PKH.
Seperti yang dilakukan pendamping PKH untuk desa Kayen, Abdul Mufid, saat melakukan verifikasi pendidikan di SDN 03 Kayen. Pendamping PKH ditemui langsung oleh kepala sekolah SDN Kayen 03, Karyanto S.Pd.
Kepada pendamping PKH, Karyanto mengakui bahwa anak didiknya sangat terbantu dengan adanya PKH.
“Saya sangat berterimakasih kepada pemerintah yang telah membantu anak-anak didik saya untuk menerima bantuan PKH,” ujarnya.
Lebih lanjut Karyanto yang juga Plt kepala SDN Kayen 02 sejak Juli 2018 dikarenakan kepala sebelumnya telah memasuki pensiun sejak Juni 2018 itu mengatakan, “anak-anak didik kami yang ibunya menerima bantuan PKH semuanya tingkat kehadiran di sekolah bisa terbilang rajin, tidak mempunyai tunggakan (tanggungan hutang),”.
Sebagaimana aturan dalam PKH bahwa peserta didik yang orang tuanya menerima bantuan PKH harus memenuhi komitmen kehadiran di sekolah minimal 85 %. Dan bila angka tersebut tidak bisa dicapai, kehadiran kurang dari 85%, maka bantuan PKH akan dikurangi 10% dari total bantuan.
Adapun yang berhak melakukan pengurangan bantuan, yaitu PKH Pusat yang dalam hal ini Kementerian Sosial RI. Jadi, di PKH ada hak, ada pula kewajiban. (pn/ am).





