Patinews.com – Jakarta, Ketua Komnas Perempuan Azrina, mengatakan bahwa siapapun yang melakukan pelecehan terhadap perempuan tak bisa dibenarkan, hal ini disampaikan menanggapi tentang adanya pejabat publik yang diduga melakukan pelecehan terhadap perempuan.
“Siapapun yang melakukan pelecehan seksual tentu tidak bisa dibenarkan, apalagi pejabat publik yang harusnya menjalankan tanggungjawab untuk memenuhi dan melindungi hak konstitusional seluruh warganya, terutama hak untuk bebas dari perlakuan kekerasan dan diskriminasi. Pelecehan seksual salah satu dari tindak kekerasan seksual”, tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gerakan Muda Lampung (Gemala) Jakarta memulai aksi pertamanya, soal dugaan “skandal” Ridho-Sinta, ke DPR RI, Kamis (6/4/17), pukul 10.00. “Kami akan aksi terus-menerus hingga kasus ini terang-benderang,” ujar Aurora, juru bicara Gemala Jakarta.
Aurora mengatakan aksi pertama mereka gelar di depan gedung DPR RI. Gemala meminta lembaga wakil rakyat membongkar dugaan perbuatan tercela Gubernur Lampung Ridho Ficardo.
Rencana, mereka juga akan melakukan aksi ke Depdagri dan lainnya. Para anak muda asal Lampung yang ada di Jakarta itu minta kasus yang melibatkan Sinta Melyati segera diusut tuntas. Jika ditemukan pelanggaran, DPR RI, Depdagri, maupun Polri harus memberikan sanksi. (znd)