Kesadaran Masyarakat Terhadap Penggunaan Masker

Oleh : Iqbal Mubarok (Mahasiswa Uin Walisongo Semarang)

Sudah hampir setahun ini dunia dikepung oleh wabah penyakit yang disebabkan oleh Corona Virus Disease atau yang lebih dikenal dengan istilah Covid-19. Virus yang semula muncul dari Negeri China tepatnya dikota Wuhan ini secara cepat menyebar hingga ke berbagai penjuru dunia. Tercatat hingga 20 Oktober 2020 jumlah kasus diseluruh dunia mencapai 40,4 Juta jiwa dengan total korban meninggal sebanyak 1,12 Juta jiwa.

Maret 2020, pemerintah mengumumkan adanya kasus positif covid-19 pertama di Indonesia. Selasa, 20 Oktober 2020 tercatat 365.000  kasus Covid-19 di Indonesia dengan jumlah pasien sembuh sebanyak 289.000 dan 12.617 meninggal dunia.

Gejala yang ditimbulkan apabila terpapar virus corona ini adalah Suhu tubuh mencapai 38oC, Gangguan pada sistem pernafasan, Gangguan pada tenggorokan, pilek dan mual. Bahkan kini orang yang tanpa gelaja yang disebutkan juga bisa dinyatakan terpapar covid-19. Hal ini tentu saja akan lebih beresiko apabila orang tersebut berinteraksi dengan orang lain dan akan menyebabkan penularan yang lebih luas lagi.

Untuk memutus rantai penyebaran covid-19 ini maka masyarakat dapat melakukan upaya seperti  Mencuci tangan dengan air mengalir sesering mungkin, Menjaga jarak , Menjauhi kegiatan-kegiatan yang menciptakan kerumunan pada masyarakat, dan Senantiasa memakai masker saat hendak keluar rumah. Penggunaan masker yang baik dianggap efektif guna mencegah penularan melalui droplet. 

Indonesia kini sudah memasuki era New Normal dimana sudah ada beberapa kantor, sekolah, tempat perbelanjaan dan tempat wisata yang sudah beroperasi kembali. Walaupun begitu protokol kesehatan tetap wajib diterapkan. 

Namun faktanya saat ini kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyebaran virus corona kian menurun. Masih banyak masyarakat yang abai akan penggunaan masker saat mereka sedang melakukan kegiatan diluar rumah. Faktor yang menyebabkan masyarakat abai akan protokol kesehatan memakai masker adalah:

Pertama, Banyak masyarakat yang mengaku kesulitan bernapas saat mereka menggunakan masker.

Kedua, Masker memberikan kesulitan pada pendengaran saat sedang mengobrol. Saat mengobrol, kalimat yang diucapkan tidak dapat didengar dengan jelas.

Ketiga, Munculnya pemikiran bahwa virus corona hanya ada di daerah perkotaan dan kurangnya edukasi kepada masyarakat tentang betapa pentingnya menerapkan protokol kesehatan.

Pemerintah kini sudah menerapkan berbagai aturan untuk meningkatkan kedisiplinan pada masyarakat terhadap protokol kesehatan. Gubernur Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nmor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. 

Sanksi yang diterapkan dalam Pergub tersebut kepada masyarakat yang tidak mau memakai masker adalah membayar denda sebesar Rp. 250.000 hingga Rp. 1.000.0000, tergantung seberapa sering pelanggar melakukan pelanggaran. Didaerah lain juga berlaku sanksi yang sama seperti dikenakan denda atau sekedar sanksi sosial seperti menyapu jalan.

Masyarakat merupakan garda terdepan yang dapat mengendalikan penyebaran covid-19. Oleh karena itu setiap masyarakat diharapkan mampu menjaga dirinya sendiri, keluarga, maupun orang sekitarnya agar tidak terpapar oleh virus corona. 

Exit mobile version