Kepesertaan PKH Tak Bisa Diusulkan
PatiNews.Com – Sosial, Rumor maupun sebatas anggapan (kalau tidak mau dikatakan tudingan) masih beredar luas di kalangan masyarakat tentang kepesertaan PKH.
Mereka mengira bahwa asal mula menjadi peserta PKH (KPM) adalah atas dasar usulan. Pihak desa kadang menuding bahwa yang memilih nama-nama KPM (sebutan untuk penerima bansos PKH) adalah ketua kelompok dari para peserta PKH.
Sementara itu pihak masyarakat kadang mengklaim secara membabi-buta bahwa yang mengusulkan menjadi peserta PKH adalah para perangkat desa. Atau bahkan masyarakat secara umum juga menganggap bahwa pendamping PKH bisa mengusulkan seseorang untuk menjadi peserta PKH.
“Penerima bantuan sosial berupa PKH sepenuhnya yang menentukan adalah pusat. Semuanya wewenang pemerintah pusat yang dalam hal ini Kementerian Sosial RI. Salah besar bila masyarakat menuduh bahwa yang mengusulkan adalah pihak desa. Salah fatal bila ada yang beranggapan bahwa menjadi peserta PKH adalah atas usulan pendamping PKH. Ini yang wajib diketahui masyarakat supaya tidak salah faham,” ujar pendamping PKH desa Kayen, Abdul Mufid, di sela-sela kegiatan penyemprotan rumah peserta PKH hari ini, Rabu 13 Maret 2019, beserta perangkat desa dan Babhinkamtibmas polsek Kayen.
Secara terpisah, pendamping PKH desa Kayen, Abdul Mufid, menuturkan bahwa kegiatan penyemprotan dengan pilok di desa Kayen sampai hari ini masih belum selesai dikarenakan jumlah KPM yang cukup banyak. Masih menurutnya pula, diperkirakan kegiatan penyemprotan akan selesai hari Jum’at lusa insyaAllah bila tidak ada kegiatan yang sifatnya darurat. (pn/ am).







