Kepala DPUTR Pati Tegaskan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah Sah, Usulan Pengembalian Rp10,7 Juta Tunggu Keputusan Plt Bupati
PATINEWSCOM
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Riyoso, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa penarikan retribusi pemanfaatan aset daerah berupa tanah di sepanjang saluran irigasi telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Riyoso saat menjawab pertanyaan awak media usai audiensi dengan Aliansi Masyarakat Peduli Birokrasi (AMPB), Senin (20/7/2026).
Menurutnya, karena memiliki dasar hukum yang jelas, penarikan retribusi tersebut tidak tepat apabila disebut sebagai tindakan memalak masyarakat ataupun pungutan liar (pungli) untuk kepentingan pribadi.
“Penarikan retribusi itu sah dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga kegiatan tersebut tidak tepat apabila dikatakan memalak masyarakat, apalagi disebut pungli untuk kepentingan pribadi,” tegas Riyoso.
Dalam audiensi tersebut, AMPB juga mengusulkan agar dana hasil penarikan retribusi pemanfaatan aset daerah yang telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp10.700.000 dikembalikan kepada masyarakat.
Menanggapi usulan tersebut, Riyoso menyampaikan bahwa permintaan pengembalian dana beserta sejumlah usulan lainnya akan dilaporkan kepada Bupati Pati untuk mendapatkan keputusan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menegaskan, proses tindak lanjut tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh DPUTR, melainkan harus melalui mekanisme administrasi pemerintahan dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, khususnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Usulan AMPB untuk mengembalikan hasil penarikan retribusi yang sudah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp10.700.000 beserta usulan-usulan lainnya akan kami laporkan kepada Bapak Bupati. Selanjutnya kita menunggu keputusan beliau melalui mekanisme yang telah ditentukan dengan melibatkan OPD teknis, dalam hal ini BPKAD,” jelasnya.
Sebelumnya, hasil audiensi antara DPUTR dan AMPB juga menghasilkan kesepakatan bahwa aspirasi masyarakat terkait penarikan retribusi akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Pati untuk memperoleh keputusan lebih lanjut.







