Patinews.com – Kota, Mulai hari ini (Rabu, 30 Desember 2015) hingga hingga empat hari ke depan (3 Januari 2016) Kendaraan Angkutan Berat dilarang melintas di semua lajur jalan. Hal ini sesuai dengan surat edaran menteri perhubungan RI Nomor SE 48 Tahun 2015 tentang Larangan Operasional Kendaraan Angkutan Berat.
Semua kendaraan angkutan berat dilarang melintas kecuali truk pengangkut BBM, Sembako dan Ternak masih bisa melintas di jalan raya.
Hal ini bertujuan agar dalam rangka perayaan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016 tercipta kenyamanan dan keamanan dalam berkendara di jalan raya.
Kepolisian Resor Pati juga telah melakukan sosialisai melalui siaran radio dan juga kegiatan public address yang diadakan satlantas Polres Pati mulai senin kemarin (28 Desember 2015). (Patinews.com)