Kecelakaan Maut di Pantura Pati, Jasa Raharja Hubungi Keluarga Ahli Waris Korban
PATI, PATINEWS.COM
Sejak tadi malam hingga dengan pagi ini, Jasa Raharja Pati masih terus siaga secara proaktif melakukan pendataan terhadap 4 korban meninggal dunia dan juga ahli waris serta 1 korban luka luka akibat Laka Lantas antara Truck tronton Tangki kontra Avansa berplat di jalan Pantura Pati – Kudus turut Desa Bumirejo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, Jumat 2 April 2021 kemarin.
Jasa Raharja telah berhasil mengumpulkan data dan kontak serta menghubungi 5 keluarga dari Korban untuk menyampaikan rasa empati atas musibah yang terjadi.
Aceng Widayat selaku Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pati menyebutkan, domisili korban berada di dua Kabupaten di Jawa Timur.
Jasa Raharja, lanjutnya, yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil dan Perbankan sehingga memudahkan kami agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat,” terang Aceng Widayat Kepala Perwakilan Pati.
Seluruh Korban terjamin berdasarkan ketentuan UU 34 th 1964 Untuk Korban Meninggal Dunia Hari ini Sabtu 3 April 2021 Akan di selesaikan santunan sesuai Domisili masing masing korban di wilayah Kabupaten Pasuruhan dan Sidoarjo Jawa Timur untuk masing masing Ahli Waris sebesar Rp 50.000.000.- dan untuk korban luka telah di terbitkan Guarantee letter di RS KSH Pati sebesar Rp 20.000.000,-
“Wujud Budaya AKHLAK Insan Jasa Raharja dengan gerak cepat dalam mengikuti penanganan olah TKP dan Pendataan bersama dengan Unit Laka Lantas Polres Pati terwujud dengan respon dan data yang cepat dan akurat hingga penyelesaian santunan dapat segera terwujud,” sambung Aceng.
(pn/red).







