Pajak merupakan pendapatan negara yang cukup potensial untuk dapat mencapai keberhasilan pembangunan. Penerimaan pajak berperan aktif dalam pembangunan nasional karena merupakan salah satu sumber pendapatan Negara yang seharusnya banyak disadari oleh masyarakat di Indonesia. Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sudah menjadi peran masyarakat atau wajib pajak untuk ikut berpartisipasi dalam pembiayaan negara. Pajak dikelola oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pajak daerah diantaranya ada pajak provinsi dan pajak kabupaten atau kota. Pajak provinsi meliputi pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukan dan pajak rokok. Sedangkan pajak kabupaten atau kota meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan, dan bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Setiap kabupaten dan kota yang ada di Indonesia memiliki potensi sumber daya alam sesuai dengan keadaan daerahnya masing-masing yang bisa digali untuk menambah pendapatan asli daerahnya, termasuk dalam hal ini Kota Bogor yang mempunyai potensi yang cukup melimpah dan potensi tersebut bisa dijadikan sebagai aset untuk distribusi pendapatan asli daerah. Seperti halnya keberhasilan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Bogor yang mampu melampaui target pajak pada tahun 2020 meskipun pada tahun tersebut seluruh wilayah yang ada di Indonesia sedang dilanda oleh virus Covid-19 namun di Kota Bogor mampu melampaui target pajaknya. Dan untuk tahun 2021 Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat akan kembali menerapkan relaksasi pajak yang akan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan. Tujuannya untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan serta data perizinan. Sebab, menurut Kepala Bapenda Kota Bogor, sangat mustahil melaksanakan optimalisasi tanpa adanya pertukaran data antar institusi pengelola pajak.
Pada tahun-tahun sebelumnya Kota Bogor dalam realisasi penerimaan pajak sudah melebihi pajak targetnya. Misalnya pada realisasi penerimaan pajak PBB yang telah berhasil mencapai sebanyak 80 persen. Melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah ( BAPPENDA ) Kota Bogor sebagai perangkat daerah yang mempunyai fungsi dalam pengelolahan pedapatan daerah di Kota Bogor, pencapaian realisasi penerimaan pajak pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020 sebesar Rp. 438,081.380.322,-atau 107.90% melebihi Rp. 32.082.594.322,- dari target yang ditetapkan pada triwulan 111 yaitu sebesar Rp. 405.998.786.000,-. Pengelolaan pajak PBB di Kota Bogor pada saat ini sementaradigunakan untuk penanganan dampak ekonomi akibat bencana non alam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang ada di seluruh wilayah Kota Bogor. Sedangkan pada realisasi pajak rokok yang ada di Kota Bogor sebesar Rp100,16 miliar dari Rp1,5 triliun terbagi untuk provinsi mendapatkan sebesar Rp30,050 miliar dan kabupaten sebesar Rp70,118 miliar. Pengelolaan dari hasil pungutan pajak rokok di Kota Bogor harus disinkronkan dengan penggunaan anggaran lainnya, terutama DAK, DBHCHT dan dana tugas bidang kesehatan untuk menghindari tumpang tindih pendanaan. Dana pajak rokok, akan dialokasikan paling sedikit 50 persen untuk mendanai kegiatan terkait pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
Penulis :
Rafdiah Iftisyah Rahmadani
Prodi Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA)