PPKM Darurat, 400 Personel Gabungan di Pati Dikerahkan
PATI, PATINEWS.COM
Mengawal penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kabupaten Pati, sebanyak 400 personel gabungan dikerahkan.
Ratusan personel itu terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan.
Kabag Ops Polres Pati, Kompol Sugino mengatakan pihaknya dengan serius akan mengawal penegakan PPKM agar berjalan dengam maksimal.
“Saatnya Show of force. Seluruh stake holder siap menegakkan penerapan PPKM darurat ini,” jelas Kompol Sugino usai apel pasukan di halaman Setda Kabupaten Pati. Sabtu, 3 Juli 2021.
Ia menyebut, pihaknya akan menindak tegas masyarakat yang melanggar pemberlakuan itu.
“Seluruh masyarakat harus patuh. Karena ini bukan saatnya untuk kita tidak tegas. Karena setiap hari sudah puluhan orang meninggal, apakah ini harus dibiarkan?. Masyarakat harus patuh dan bersabar dahulu,” sambungnya.
“Aturan pasti ditegakkan dengan tegas tanpa pandang bulu. Karena peringatan atau imbauan sudah bukan saatnya lagi. Untuk tindakan tegas sesuai hukum yang ada,” imbuhnya.
Kompol Sugino menambahkan, meskipun perekonomian akan terpengaruh saat masa PPKM darurat ini, namun masyarakat diminta untuk bersabar dan mematuhi keputusan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Sedangkan, Bupati Pati Haryanto menyebut bahwa kegiatan ini digelar guna menindaklanjuti kebijakan Presiden RI tentang pelaksanaan PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Jawa – Bali.
Dia menambahkan, dalam kebijakan tersebut, Kabupaten Pati termasuk ke dalam daerah kategori level 4 yang harus menerapkan PPKM Darurat.
“Ini tujuannya adalah agar kita memiliki kekuatan. Sebab, aturan apabila tidak ditegakkan oleh aparat yang menangani maka akan sia – sia, karena hanya sebuah kertas. Namun, sebuah kertas dapat memiliki kekuatan manakala dikerjakan dengan sangat baik,” imbuh Bupati.
Bupati juga menegaskan, semua perintah yang ada harus dilaksanakan. Sebab, perintah tersebut semata – mata guna menekan angka kasus Covid – 19 dan menyelamatkan nyawa warga.
“Ada dua swalayan yang tutup, ADA Swalayan dan Luwes. Tutup selama dua minggu, dan apabila tempat – tempat lain saja tutup, kenapa pusat perbelanjaan tidak berani menutup hanya dua minggu?”, tutur Bupati.
Selain itu, lanjut dia, tempat hiburan maupun karaoke, khususnya yang tidak berizin, juga harus tutup.
Bupati pun menegaskan, apabila terciduk ada yang nekat membuka, maka akan langsung diperkarakan.
Haryanto juga mengimbau kepada semua pihak agar tetap bersabar selama kurun waktu dua minggu saja. Sebab pihaknya meyakini bahwa dengan ini, peningkatan kasus Covid – 19 akan turun.
Pihaknya pun menegaskan bahwa PPKM Darurat bukanlah kebijakan sepihak dari pemerintah daerah melainkan merupakan kebijakan nasional.
(*prk/res)
