Katib Syuriyah PBNU Soroti Kasus Dugaan Predator S3ksual di Pati, Minta Hakim Khusus Perempuan Dilibatkan
PATINEWSCOM
Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, terus menjadi perhatian publik. Penanganan perkara tersebut kini mendapat sorotan dari kalangan akademisi hingga tokoh keagamaan nasional.
Pakar hukum sekaligus pendiri Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, menegaskan bahwa kasus dugaan predator seksual di lingkungan pesantren tidak dapat ditangani secara biasa.
Menurutnya, pendekatan khusus berbasis sensitivitas gender sangat penting diterapkan dalam proses penegakan hukum, mengingat mayoritas korban merupakan santriwati.
Ia mendorong agar proses persidangan nantinya melibatkan hakim khusus perempuan guna menjaga kondisi psikologis korban saat memberikan keterangan di pengadilan.
“Pendekatan sensitif gender penting agar kondisi psikologis korban tetap terjaga dan keterangan yang diberikan dapat tergali secara maksimal,” ujarnya sebagaimana dikutip dalam unggahan media sosial.
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut sebelumnya telah menyita perhatian luas masyarakat setelah muncul sejumlah laporan dan pendampingan hukum terhadap para korban. Penanganan perkara juga terus menjadi sorotan karena korban disebut berasal dari kalangan anak dan santriwati.
Dorongan keterlibatan hakim perempuan dinilai sebagai bagian dari upaya menghadirkan ruang peradilan yang lebih aman dan berpihak kepada korban kekerasan seksual, terutama perempuan dan anak.
Selain itu, pendekatan khusus dalam pemeriksaan juga dianggap penting untuk meminimalkan trauma berulang atau reviktimisasi terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
Hingga kini, aparat penegak hukum masih terus melakukan proses penyidikan dan pendalaman terhadap kasus tersebut. Publik pun menaruh perhatian besar agar perkara ditangani secara profesional, transparan, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
PATINEWSCOM
Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, terus menjadi perhatian publik. Penanganan perkara tersebut kini mendapat sorotan dari kalangan akademisi hingga tokoh keagamaan nasional.
Pakar hukum sekaligus pendiri Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, menegaskan bahwa kasus dugaan predator seksual di lingkungan pesantren tidak dapat ditangani secara biasa.
Menurutnya, pendekatan khusus berbasis sensitivitas gender sangat penting diterapkan dalam proses penegakan hukum, mengingat mayoritas korban merupakan santriwati.
Ia mendorong agar proses persidangan nantinya melibatkan hakim khusus perempuan guna menjaga kondisi psikologis korban saat memberikan keterangan di pengadilan.
“Pendekatan sensitif gender penting agar kondisi psikologis korban tetap terjaga dan keterangan yang diberikan dapat tergali secara maksimal,” ujarnya sebagaimana dikutip dalam unggahan media sosial.
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut sebelumnya telah menyita perhatian luas masyarakat setelah muncul sejumlah laporan dan pendampingan hukum terhadap para korban. Penanganan perkara juga terus menjadi sorotan karena korban disebut berasal dari kalangan anak dan santriwati.
Dorongan keterlibatan hakim perempuan dinilai sebagai bagian dari upaya menghadirkan ruang peradilan yang lebih aman dan berpihak kepada korban kekerasan seksual, terutama perempuan dan anak.
Selain itu, pendekatan khusus dalam pemeriksaan juga dianggap penting untuk meminimalkan trauma berulang atau reviktimisasi terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
Hingga kini, aparat penegak hukum masih terus melakukan proses penyidikan dan pendalaman terhadap kasus tersebut. Publik pun menaruh perhatian besar agar perkara ditangani secara profesional, transparan, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban.







