PatiNews.Com – Sukolilo, Kepolisian Sektor Sukolilo menerima laporan dugaan terjadinya tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau penganiayaan.
Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kapolsek Sukolilo Iptu Supriyono mengungkapkan, waktu kejadian pada hari Sabtu tanggal 9 Juni 2018 sekitar pukul 18.30 wib.
“Tempat kejadian, di rumah saudari Sriwati turut Dukuh Gadingan RT 1 RW 3 Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Sedangkan Pelapor atau korban adalah saudara Yasri bin Salipin, umur 64 tahun, swasta, Islam, alamat Dukuh Bombong RT 6 RW 2, Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati,” lanjutnya.
“Dari olah TKP, polisi menemukan brang bukti berupa, 1 buah daun pintu kayu jati, 1 buah televisi rusak dan 1 buah kursi plastik rusak. Terlapor adalah G, Z dan S, sementara dua pelaku laib belum dikenal,” urainya.
Kronologis kejadian, lanjutnya, “sekitar pukul 18.00 wib korban ditelepon oleh terlapor yang mengatakan mau ketemu. Setelah pelapor pulang tiba-tiba didatangi para pelaku dan dirusak barang-barang miliknya, korban juga di pukuli, akibatnya korban mengalami luka berobat di RSUD Kayen,” .
Selanjutnya korban melapor di Polsek Sukolilo pada hari Senin, 11/6/2018, “adapun penyebab kejadian belum diketahui,” pungkasnya. (pn/ rp)