• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Kasus Jual Beli Jabatan, Tamzil Merasa Dijebak

patinews.com by patinews.com
5 November 2019
in Berita, Jawa Tengah
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kasus Jual Beli Jabatan, Tamzil Merasa Dijebak
22
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Patinews.com – Jateng, Jaksa Penuntut Umum KPK mendatangkan Bupati Kudus Nonaktif HM Tamzil sebagai saksi dalam sidang dugaan kasus jual beli jabatan dilingkungan Pemkab Kudus dengan tersangka Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus nonaktif Akhmad Shofian,

Sebelumnya, Tamzil juga ditetapkan tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus tersebut sebagai penerima suap.

RelatedPosts

Sikat Ketimpangan Akses Keadilan, Komisi A DPRD Pati Godok Raperda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin

Wujudkan Keadilan Bagi Warga Miskin, Komisi A DPRD Pati Desak Percepatan Perda Bantuan Hukum

Solar Mahal Cekik Pendapatan Melaut, DPRD Pati Desak Pemerintah Hadirkan Kebijakan Solar Khusus Nelayan

Dalam keterangannya itu, Tamzil menguraikan alasannya sengaja mengangkat dua staf khusus yang merupakan mantan warga binaan pemasyarakatan (WPB) perkara tindak pidana korupsi karena alasan kemanusiaan.

Kedua staf khusus itu adalah Tohirin dan Agoes Soeranto atau akrab disapa Agus Kroto, yang sebelumnya merupakan terpidana perkara korupsi dana bantuan sosial APBD Pemprov Jateng tahun 2011. Agoes merupakan mantan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah, sekaligus mantan Kepala Biro Keuangan dan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Jateng.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Antonois Widijantono pada Senin (4/11/2019), Tamzil menegaskan, jika proses mutasi menjadi kewenangannya selaku pembina kepegawaian, sedangkan yang menentukan nama adalah panitia seleksi.

“Yang menentukan ketiganya murni dari pansel, setelah melalui pansel baru wawancara melalui bupati dan wakil bupati,” kata Tamzil saat ditanya JPU KPK dalam persidangan.

Tamzil juga mengaku, dalam penentuan eselon III dan IV memang meminta bantuan Agoes Soeranto selaku staf khusus. Namun nama-nama yang masuk daftar nominatif, dikatakannya, dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah) atau BKPP.

“Konsep dari dia (Agoes Kroto) dan Catur Widyatno, baru saya berikan ke tim penilai Baperjakat, dalam seleksi itu, Agoes saya berikan tugas tambahan, sebagai staf khusus,” bebernya.

Belakangan, dengan mencuatnya kasus tersebut, Tamzil merasa dijebak oleh staf khususnya Agoes Kroto yang mengatur dalam mutasi pejabat dilingkungan Pemkab Kudus.

“Saya merasa dijebak staf khusus Bupati Agus Kroto. Saya tidak pernah memerintahkan soal itu,” ungkap Tamzil saat diwawancarai awak media usai memberi keterangan sebagai saksi.

Sebelumnya, Tamzil diduga menerima duit Rp 250 juta dari Akhmad Shofian lewat Agoes Kroto. Uang tersebut diduga untuk keperluan pembayaran hutang pribadi Tamzil.

Dalam dugaan tersebut, Tamzil sempat mengajukan praperadilan dengan dalih status tersangka yang disangkakan kepadanya dan penggeledahan yang dilakukan KPK tidak sah. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sudjarwanto menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tamzil, dan hakim menegaskan status tersangka Tamzil sah.

Sementara menurut informasi yang berhasil dihimpun, Tamzil masih ditahan di Jakarta dan pertengahan November 2019 ini akan dilimpahkan ke PN Semarang. (*)

Tags: berita patikabar patipatipati hari inipatinewssuara patiwarta pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Narso, DPRD Pati
Berita

Sikat Ketimpangan Akses Keadilan, Komisi A DPRD Pati Godok Raperda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin

18 Mei 2026
12
Narso, DPRD Pati
Berita

Wujudkan Keadilan Bagi Warga Miskin, Komisi A DPRD Pati Desak Percepatan Perda Bantuan Hukum

18 Mei 2026
14
Mukit, DPRD Pati
Berita

Solar Mahal Cekik Pendapatan Melaut, DPRD Pati Desak Pemerintah Hadirkan Kebijakan Solar Khusus Nelayan

18 Mei 2026
14
Coffee Morning Kapolres Rembang Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Anggota
Berita

Coffee Morning Kapolres Rembang Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Anggota

18 Mei 2026
13
Kapolres Rembang Sidak Layanan 110 dan SPKT, Tekankan Pelayanan Cepat dan Humanis
Berita

Kapolres Rembang Sidak Layanan 110 dan SPKT, Tekankan Pelayanan Cepat dan Humanis

18 Mei 2026
13
Dyan Aulia Burhanudin, DPRD Pati
Berita

Soroti Raperda Pajak, Fraksi PPP DPRD Pati Ingatkan Pemkab: Jangan Hanya Kejar Target PAD Tapi Bebani Rakyat!

17 Mei 2026
21
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Sikat Ketimpangan Akses Keadilan, Komisi A DPRD Pati Godok Raperda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin
  • Wujudkan Keadilan Bagi Warga Miskin, Komisi A DPRD Pati Desak Percepatan Perda Bantuan Hukum
  • Solar Mahal Cekik Pendapatan Melaut, DPRD Pati Desak Pemerintah Hadirkan Kebijakan Solar Khusus Nelayan
  • Coffee Morning Kapolres Rembang Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Anggota
  • Kapolres Rembang Sidak Layanan 110 dan SPKT, Tekankan Pelayanan Cepat dan Humanis
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.