Jika Debt Collector Merampas Kendaraan Anda, Laporkan ke Kantor Polisi Terdekat
JATENG, PATINEWS.COM
Polda Jawa Tengah (Jateng) meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan kasus penarikan paksa atau intimidasi yang dilakukan oleh para debt collector (DC), seiring dengan peraturan OJK nomor 35 tahun 2018. Aturan tersebut mengharuskan perusahaan debt collector berbentuk PT, dan para pegawai penagihannya harus memiliki sertifikasi dari asosiasi.
Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan, SIK, melalui Kasat Binmas Polres Kendal, menegaskan pentingnya melaporkan perampasan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh pihak debt collector atau leasing, dengan mengacu pada Pasal 365 KUHP.
Feria juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan babinkamtibmas dan babinsa guna memberantas perilaku tersebut, sambil mengingatkan agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Dalam upaya mencegah kejahatan dan keresahan di sepanjang jalan raya atau pemukiman penduduk, Sat Binmas Polres Kendal melakukan patroli dialogis dengan memeriksa dan mengontrol lokasi tongkrongan debt collector, sekaligus memberikan himbauan kamtibmas di wilayah hukum Polres Kendal.
(*)