Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban Tabrakan Kereta Api dan Minibus di Tebing Tinggi
TEBING TINGGI — PT Jasa Raharja bergerak cepat merespons kecelakaan lalu lintas menonjol antara Kereta Api Sribilah Utama dan sebuah minibus di Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara. Peristiwa tragis tersebut terjadi di perlintasan rel tanpa palang pintu di Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam kecelakaan itu, sebuah minibus Toyota Avanza bernomor polisi BK-1657-ABP bertabrakan dengan kereta api yang tengah melintas. Akibat benturan keras, kendaraan terseret sejauh kurang lebih 300 meter dari lokasi awal kejadian. Sebanyak sembilan penumpang minibus dilaporkan meninggal dunia dan seluruh korban dievakuasi ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi.
Sejak menerima laporan, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian, rumah sakit, serta instansi terkait guna memastikan proses penanganan korban berjalan cepat dan tepat. Petugas Jasa Raharja Kanwil Sumatra Utara turun langsung ke tempat kejadian perkara dan rumah sakit untuk melakukan pendataan identitas korban serta memastikan penerbitan jaminan perawatan bagi korban luka.
Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, menjelaskan bahwa seluruh korban kecelakaan tersebut dijamin sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Undang-undang tersebut memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Jasa Raharja memastikan seluruh proses penjaminan dan santunan dilaksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan transparan,” ujarnya.
Dodi menambahkan, santunan bagi korban meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah proses verifikasi administrasi selesai. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat melintasi perlintasan kereta api, baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak.
“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas dan kehati-hatian di perlintasan rel sangat penting untuk mencegah kecelakaan serupa,” tegasnya.
Melalui sinergi dengan kepolisian, rumah sakit, dan pemangku kepentingan lainnya, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat serta memastikan hak-hak korban kecelakaan lalu lintas terpenuhi secara adil dan manusiawi.







