• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home News

Jasa Raharja Pastikan Santunan K0rb4n Laka Bus di Tol Krapyak

patinews.com by patinews.com
22 Desember 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Jasa Raharja Pastikan Santunan K0rb4n Laka Bus di Tol Krapyak
17
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

RelatedPosts

Gerak Cepat Anggota Polsek Lasem Bersihkan Tumpahan Oli di Jalan Desa Dasun

Jasa Raharja Maknai Keselamatan sebagai Salah Satu Wujud Kemerdekaan

HUT RI, Chandra Ajak Teguhkan Komitmen Bersama Bangun Daerah

[image: 9a2512c1-a322-47a7-9f79-4d743889a031.jpg]
Jasa Raharja Pastikan Santunan K0rb4n Laka Bus di Tol Krapyak

JATENGHITSCOM

Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan bus penumpang di Jalan Tol Krapyak, Jawa Tengah, mendapatkan jaminan perlindungan dan santunan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kecelakaan tragis tersebut terjadi pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 00.15 WIB dan menewaskan 16 orang, serta melukai 17 penumpang lainnya.
Peristiwa nahas itu melibatkan bus Cahaya Trans bernomor polisi B-7201-IV yang melaju dari arah Kalikangkung menuju Krapyak. Berdasarkan keterangan awal, bus diduga kehilangan kendali saat melintas di ruas jalan menikung, hingga oleng ke kanan, menabrak pembatas jalan, dan terguling di badan tol.
Seluruh korban telah dievakuasi dan mendapatkan penanganan medis di sejumlah rumah sakit rujukan di Kota Semarang. Sejak menerima laporan kejadian, petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Tengah langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan kepolisian, pengelola jalan tol, serta pihak rumah sakit guna memastikan pendataan korban dan penjaminan biaya perawatan berjalan tanpa hambatan.
Jasa Raharja menegaskan bahwa seluruh proses penjaminan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah, sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, tersedia manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu.
Pelaksana Tugas Direktur Utama Dewi Aryani Suzana menyampaikan duka cita mendalam atas musibah tersebut dan menegaskan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan publik yang cepat dan akuntabel.
“Sejak menerima laporan, kami langsung menurunkan tim untuk memastikan seluruh korban mendapatkan haknya, baik jaminan perawatan maupun santunan bagi korban meninggal dunia. Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat,” ujarnya.
Selain memastikan hak korban terpenuhi, Jasa Raharja juga mengingatkan pentingnya keselamatan berkendara, terutama di tengah kondisi cuaca ekstrem yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Perusahaan angkutan umum diimbau untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan serta pengemudi memiliki kompetensi dan kondisi fisik yang prima.
#fyp #virals #jangkauansemuaorang #story #newyear

patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Gerak Cepat Anggota Polsek Lasem Bersihkan Tumpahan Oli di Jalan Desa Dasun
News

Gerak Cepat Anggota Polsek Lasem Bersihkan Tumpahan Oli di Jalan Desa Dasun

18 Agustus 2026
11
Jasa Raharja Maknai Keselamatan sebagai Salah Satu Wujud Kemerdekaan
Berita

Jasa Raharja Maknai Keselamatan sebagai Salah Satu Wujud Kemerdekaan

17 Agustus 2026
17
HUT RI, Chandra Ajak Teguhkan Komitmen Bersama Bangun Daerah
Berita

HUT RI, Chandra Ajak Teguhkan Komitmen Bersama Bangun Daerah

17 Agustus 2026
14
Kemarau Panjang, Warga Tambahmulyo Pati Patungan Beli Air Rp170 Ribu per Tangki
Berita

Kemarau Panjang, Warga Tambahmulyo Pati Patungan Beli Air Rp170 Ribu per Tangki

17 Agustus 2026
13
Sungai Silugonggo Mulai Mengering, Warga Pati Khawatir Pertanian dan Pasokan Air Baku Terancam
Berita

Sungai Silugonggo Mulai Mengering, Warga Pati Khawatir Pertanian dan Pasokan Air Baku Terancam

17 Agustus 2026
51
Tuntut Sahkan UU Perampasan Aset & Hukuman M4t1 Koruptor, Koordinator AMPB Siap "Sandera" Anggota DPR RI, Koruptor Ketar-ketir Nggak Nih
Berita

Tuntut Sahkan UU Perampasan Aset & Hukuman M4t1 Koruptor, Koordinator AMPB Siap “Sandera” Anggota DPR RI, Koruptor Ketar-ketir Nggak Nih

17 Agustus 2026
15
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Gerak Cepat Anggota Polsek Lasem Bersihkan Tumpahan Oli di Jalan Desa Dasun
  • Kapolres Rembang Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI, Merah Putih Kembali Dikibarkan dalam Khidmat Senja
  • Jasa Raharja Maknai Keselamatan sebagai Salah Satu Wujud Kemerdekaan
  • HUT RI, Chandra Ajak Teguhkan Komitmen Bersama Bangun Daerah
  • Wakapolres Rembang Pimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Kobarkan Semangat Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.