• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita Jawa Tengah

Jaringan Pinjol Ilegal Digerebek, Cara Nagihnya Ngeri Banget Lur

patinews.com by patinews.com
19 Oktober 2021
in Berita, Jawa Tengah, News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Jaringan Pinjol Ilegal Digerebek, Cara Nagihnya Ngeri Banget Lur

Jaringan Pinjol Ilegal Digerebek, Cara Nagihnya Ngeri Banget Lur

268
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Jaringan Pinjol Ilegal Digerebek, Cara Nagihnya Ngeri Banget Lur

JATENG, PATINEWS.COM

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng grebek kantor penagihan pinjaman online (Pinjol) yang beralamat di jalan Kyai Mojo Tegalrejo Yogyakarta.

RelatedPosts

PERSIPU Punjulharjo Melaju Mulus, Polsek Pancur Amankan Jalannya Kompetisi Liga PSSI Rembang 2026

Kirab Pusaka Semarakkan Hari Jadi Kota Rembang ke-285, Polres Rembang Pastikan Berjalan Aman dan Lancar

Polres Rembang Amankan Rembang City Run 2026, Semarakkan HUT ke-285 Kabupaten Rembang

Ada ratusan komputer dan ponsel digunakan untuk menagih debiturnya yang telat membayar angsuran.

Pelaku menagih korbannya dengan cara meneror dan menyebarkan konten tak senonoh melalui media sosial.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pinjol ilegal tersebut menggunakan jasa debt collector untuk melakukan penagihan dengan cara ancaman dan menyebarkan konten itu.

“Hal ini meresahkan korban dan akhirnya melaporkan Ditreskrimsus Polda Jateng. Setelah melakukan penyelidikan, tersangka kami tangkap di Jogja berikut perangkat komputernya,” jelas Kapolda saat memimpin konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa, 19 Oktober 2021.

Kapolda menegaskan Polda Jateng akan mengembangkan kasus tersebut karena meresahkan masyarakat. Kapolda menghimbau kepada masyarakat agar melakukan kroscek jika akan melakukan transaksi pinjaman.

“Masyarakat silahkan kroscek ke Ditreskrimsus Polda Jateng agar tidak terjadi kasus serupa,” tuturnya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan pengungkapan korban mendapatkan sms berisi link aplikasi pinjol simple loan pada 4 Mei 2021. Korban ditawari pinjaman dengan bunga rendah.

“Setelah korban mengisi aplikasi dan memberikan persetujuan mengaktifkan mikrofon serta mengizinkan menyerahkan data kontak, maupun galeri di handphone korban,” jelasnya.

Kemudian pada bulan September 2021, tambah Dirkrimsus, perusahaan pinjol menghubungi korban melalui telepon maupun SMS memberitahukan bahwa telah mengirim uang Rp 1,3 juta dan Rp 2,2 juta. Namun saat di cek di rekening korban uang tersebut tidak ada.

“Tiga hari kemudian debt collector dari perusahaan pinjol tersebut menelpon korban bahwa pinjaman tersebut telah jatuh tempo. Korban diteror jika tidak membayar maka anda akan disebarkan ke kontak What’s app bahwa penipu,” terangnya.

Tidak hanya itu, korban juga diteror oleh debt collector menyebarkan gambar tak senonoh yang berwajah korban. Hal ini menyebabkan korban merasa malu.

“Korban melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Kami lakukan tindak profiling, dan ternyata perusahaan itu berada di Jogja,” imbuhnya.

Johanson mengatakan ada tiga orang yang diamankan yakni debt collector, HRD, direktur perusahaan penagihan tersebut. Dari ketiga orang tersebut baru satu yang ditetapkan tersangka selaku debt collector berinisial A berjenis kelamin perempuan.

“Debt collector itu melakukan pemerasan, dan pengancaman. Setiap Debt collector ini terdapat target setiap penagihan. Jika berhasil dia akan mendapatkan komisi berdasarkan prosentase dari total yang ditagih,” ujar dia.

Total keseluruhan karyawan, kata dia, terdapat 200 orang. Namun karena pandemi, karyawan tersebut dirumahkan.

“Kami hanya menemukan tiga orang diantaranya adalah debt collector. HRD dan Direktur sedang kami lakukan pemeriksaan dan jika memenuhi unsur akan ditetapkan tersangka. Kami juga akan memeriksa karyawan lainnya,” sambung dia.

Menurutnya, ruko yang digrebek merupakan kantor penagihan. Kantor tersebut baru beroperasi selama enam bulan di masa pandemi corona.

“Kantor ini merupakan kantor penagihan yang terkait dengan aplikasi pinjol. Aplikasi ini dibuat kemudian ada kantor untuk penagihan. Satu kantor membawahi banyak aplikasi pinjol,” jelasnya.

Johanson menjelaskan penggrebekan tersebut polisi mendapati 300 unit komputer. Namun polisi mendapati yang masih aktif sebanyak 150 unit komputer.

“Yang disita untuk dijadikan barang bukti sebanyak 10 unit komputer,” tuturnya.

Ia mengatakan ada 34 pinjol ilegal yang dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Pihaknya akan berkoodinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim jika kasus tersebut berkaitan di wilayah lain.

“Tersangka dijerat pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Kemudian pasal 45 ayat 4 jo pasal 24 ayat 4 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Kemudian pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun dan denda Rp 750 juta,” jelasnya.

(*dok Humas Polda Jateng)

Tags: berita patijatengkabar patimediapatinewspatipati hari inipatihitspatinewspinjolpolda jatengsentralpatinewssuara patisuarapatinewswarta pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

PERSIPU Punjulharjo Melaju Mulus, Polsek Pancur Amankan Jalannya Kompetisi Liga PSSI Rembang 2026
Berita

PERSIPU Punjulharjo Melaju Mulus, Polsek Pancur Amankan Jalannya Kompetisi Liga PSSI Rembang 2026

26 Juli 2026
13
Kirab Pusaka Semarakkan Hari Jadi Kota Rembang ke-285, Polres Rembang Pastikan Berjalan Aman dan Lancar
Berita

Kirab Pusaka Semarakkan Hari Jadi Kota Rembang ke-285, Polres Rembang Pastikan Berjalan Aman dan Lancar

26 Juli 2026
11
Polres Rembang Amankan Rembang City Run 2026, Semarakkan HUT ke-285 Kabupaten Rembang
Berita

Polres Rembang Amankan Rembang City Run 2026, Semarakkan HUT ke-285 Kabupaten Rembang

26 Juli 2026
19
Plt Bupati Pati Ingatkan Calon Jamaah: Haji Bukan Sekadar Perjalanan, Tapi Ujian Kesabaran dan Keikhlasan
News

Plt Bupati Pati Ingatkan Calon Jamaah: Haji Bukan Sekadar Perjalanan, Tapi Ujian Kesabaran dan Keikhlasan

26 Juli 2026
12
Plt Bupati Pati Ingatkan Calon Jamaah: Haji Bukan Sekadar Perjalanan, Tapi Ujian Kesabaran dan Keikhlasan
News

Plt Bupati Pati Ingatkan Calon Jamaah: Haji Bukan Sekadar Perjalanan, Tapi Ujian Kesabaran dan Keikhlasan

26 Juli 2026
11
Pemkab Pati Perkuat Karakter Anak Lewat Budaya
Berita

Pemkab Pati Perkuat Karakter Anak Lewat Budaya

25 Juli 2026
30
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • PERSIPU Punjulharjo Melaju Mulus, Polsek Pancur Amankan Jalannya Kompetisi Liga PSSI Rembang 2026
  • Kirab Pusaka Semarakkan Hari Jadi Kota Rembang ke-285, Polres Rembang Pastikan Berjalan Aman dan Lancar
  • Polres Rembang Amankan Rembang City Run 2026, Semarakkan HUT ke-285 Kabupaten Rembang
  • Plt Bupati Pati Ingatkan Calon Jamaah: Haji Bukan Sekadar Perjalanan, Tapi Ujian Kesabaran dan Keikhlasan
  • Plt Bupati Pati Ingatkan Calon Jamaah: Haji Bukan Sekadar Perjalanan, Tapi Ujian Kesabaran dan Keikhlasan
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.