Patinews.com – Kota, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah menetapkan awal puasa 1 Ramadhan 1438 Hijriah jatuh pada hari sabtu tanggal 27 Mei 2017. Hal ini berdasarkan hasil sidang isbat penetapan awal Ramadlan yang dipimpin Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kantor Kementerian Agama Jalan M.H Thamrin No. 6 Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Dalam laporannya, Direktur Urusan Agama Islam M Tambrin menyampaikan bahwa, “data hisab yang dihimpun oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, Taqwim Standar Indoensia, Keputusan Musyawarah Jawatan Kuasa Penyelarasan Rukyat dan Taqwim Islam Keempat Negera Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) di Jakarta, Kalender Ummul Quro, Surat Edaran dan Maklumat Pimpinan Ormas Islam menyatakan bahwa ijtima menjelang Ramadlan 1438H terjadi pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2017 sekitar pukul 02.44 Wib. Pada hari ini, Jumat tanggal 26 Mei 2017 M bertepatan tanggal 29 Syaban 1438 H di seluruh Indonesia, posisi hilal di atas ufuk atau 07 – 08 derajat”.
Tujuan puasa adalah agar menjadi orang yang bertaqwa. Sedangkan hikam puasa antara lain merasakan penderitaan orang miskin yang serba kekurangan, sehingga timbul dalam dirinya perasaan ingin menyantuni serta dapat menahan hawa nafsu, sehingga dapat mencegahnya dari perbuatan yang tercela.
Adapun syarat wajib puasa adalah:
- Islam,
- Baligh,
- Berakal, dan
- Kuat berpuasa (orang sakit dan lanjut usia tidak wajib berpuasa).
Syarat sah puasa adalah
- Islam,
- Mumayyiz (dapat embedakan yang baik dan buruk, dan
- Suci dari haid dan nifas (keduanya wajib mengkodho, selama hari yang ditinggalkannya).
Sedangkan Rukun puasa adalah :
- Niat (diucapkan pada malam harinya),
- Menahan diri dari yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari
Berikut ini beberapa hal yang membatalkan puasa, yakni : Makan dan minum dengan sengaja, Muntah dengan sengaja, Melakukan hubungan suami istri pada siang hari (larangan ini harus digantinya dengan membayar kifarat yaitu berpuasa selam dua bulan berturut-turut), Haid/nifas, dan Gila
Sedangkan Orang yang boleh berbuka puasa Ramadhan adalah:
- Orang yang sakit dan punya harapan untuk sembuh,
- Orang yang bepergian jauh,
- Orang yang lemah atau lanjut usia termasuk penyakit menahun,
- Orang yang hamil atau menyussui, dengan ketentuan: Takut akan menjadi mudharat bagi atas anaknya, baik tajut keguguran maupun takut kekurangan air susunya, maka baginya diwajibkan mengqodho dan membayar fidyah. Kalau Takut akan menjadi mudharat baginya dan anaknya, maka wajib mengqodha saja.
Berikut ini Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2017 atau 1438 H untuk wilayah Kabupaten Pati dan sekitarnya, untuk wilayah Kabupaten Rembang, Kudus dan Jepara bisa menjadi rujukan:







