Patinews.com – Semarang, Hari ini (Selasa, 17 November 2015) PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Semarang mengabulkan gugatan warga terhadap Bupati Pati terkait izin lingkungan (Amdal) pendirian pabrik semen di Pati. Sontak, warga yang hadir dalam persidangan meneriakkan “kendeng lestari, kendeng lestari”.
Seperti yang patinews.com langsir dari laman jateng.tribunnews.com (Selasa, 17 November 2015), warga Pati yang hadir disana merasa terharu, senang dan histeris mendengar putusan hakim PTUN Semarang. Zaenal Arifin selaku kuasa hukum warga, menyatakan ini menjadi awal dari kemenangan lain terhadap perusahaan – perusahaan penambangan dan juga kemenangan warga masyarakat pegunungan Kendeng Pati.
Selanjutnya pendirian pabrik semen di Pati yang di motori oleh PT. SMS (Sahabat Mulia Sakti) dinyatakan batal demi hukum.
Sidang hari ini dipimpin oleh Ady Budi Sulistyo, dalam amar putusannya di menyatakan bahwa “Dalam eksepsi, mengabulkan gugatan warga terhadap Bupati Pati. Membatalkan keputusan Bupati Pati terkait izin lingkungan pendirian pabrik semen kepada PT SMS. Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut izin lingkungan”.
Pertimbangan hakim PTUN Semarang membatalkan izin Amdal Pendirian pabrik semen adalah, keterlibatan masyarakat pada proses penyusunan draft Amdal dan juga menurut Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 126 tahun 2012, kawasan tersebut bukanlah kawasan penambangan karst. Satu lagi alasan diterimanya gugatan warga adalah tidak adanya keterlibatan Perum Perhutani, padahal kawasan pendirian pabrik juga termasuk wilayah kerja Perhutani. (Patinews.com)