Secara bahasa definisi pendidikan adalah proses pengubahan sikap atau tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan. Pendidikan juga dapat diartikan sebagai proses pengembangan diri kita menuju kearah yang lebih baik kedepanya.
Berbicara tentang Pendidikan memang menarik untuk dibahas dan selalu menjadi pembicaraan untuk dikaji saat ini juga. Kita tahu juga bahwa pendidikan itu sangat penting bagi kita. Dimana pendidikan itu sendiri adalah sebagai kewajiban yang harus kita lakukan sebagai manusia.
Kita tahu juga, bahwa pendidikan selalu dikaitkan dengan biaya. Banyak hal yang tidak bisa dilihat hanya dengan mata telanjang. Sehingga anggapan Semakin pentingnya Pendidikan maka semakin tinggi pula untuk biaya yang akan dibayar. Yang mana pendidikan itu juga harus kita nikmati sebaik mungkin.
Banyak orang yang telibat dalam skala besar tentang Pendidikan. Pemenuhan Hasrat pribadi seringkali diganti alih-alih untuk melanjutkan Pendidikan. Dalam pasal 31 ayat 1dan juga ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapatkan Pendidikan”. Dalam Ayat 2 berbunyi “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Namun pada kenyataannya, kita tidak mendapatkan Pendidikan yang layak dan susah.
Berbicara tentang Pendidikan, sistem yang ada di Indonesia jauh dari apa yang kita harapkan. Contoh kecil yang sering terjadi pada daerah-daerah pelosok pedesaan. Baik dari kurangnya fasilitas yang diberikan pemerintah atau bahkan akses yang tidak memadai. Hal tersebut menjadi salah satu alasan tidak meratanya sistem pendidikan yang ada di negara ini.
Salah satu faktor penyebab susahnya mengakses pendidikan di Indonesia adalah kurang meratanya sekolah-sekolah yang ada di Indonesia itu tersebut. Faktor ini juga menjadi salah satu penyebab besar yang dialami oleh masyarakat pedesaan, lebih tepatnya masyarakat yang berada dalam pelosok pedesaan.
Ketika kita lihat negara kita saat ini, Indonesia adalah negara yang berlandaskan Pancasila. Dimana pada sila kelima yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” hanyalah sebuah simbolisasi ataupun tulisan belaka. Kata keadilan yang ditunjukkan oleh pemerintah terhadap Rakyatnya hanyalah sebuah omongan kosong yang ada dalam negara negara kita ini sendiri.
Kenyataan pendidikan yang ada di desa saya sendiri, tepatnya di Desa Sundoluhur Kecamatan Kayen Kabupaten Pati, ini masih banyak masyarakat desa yang belum bisa melaksanakan ataupun menikmati pendidikan hingga sampai perguruan tinggi. Yang mana ketika dilihat dari segi ekonomi desa saya sendiri, masih bisa terbilang desa yang tertinggal di bidang ekonomi. Mayoritas masyarakat sebagai kuli bangunan dan juga buruh serabutan, alhasil uang hasil itu sendiri hanya bisa dan mungkin cukup bahkan bisa kurang untuk melaksanakan pendidikan tersebut.
Dilihat dari dampak ekonomi pedesaan ini, banyak pemuda-pemuda yang tidak melanjutkan di pendidikan khususnya di tingkat perguruan tinggi dikarenakan oleh faktor yang bisa disebut juga sebagai kultur. Pemuda desa saya lebih mementingkan mencari pekerjaan setelah lulus sekolah daripada melanjutkan pendidikan. Tidak hanya mencari kerja, pemuda
pemuda desa saya juga bisa dibilang lebih bangga menjadi Kuli bangunan dibandingkan melanjutkan pendidikan ditingkat perguruan tinggi. Menurut para pemuda tersebut, setinggi apapun pendidikan setelah lulus dalam dunia perkuliahan dia akan menjadi buruh dan juga kuli tersebut.
Seperti contohnya adalah teman saya yang bernama Aldi Nur Said yang tidak melanjutkan sekolah tinggi dikarenakan kurang adanya biaya. Dan juga dia juga harus bekerja untuk membantu meringankan beban kedua orang tuanya. Pekerjaanya sekarang adalah sebagai kuli bangunan yang ada di toko besi dengan gaji 50.000 seharinya.
Menurut Aldi pendidikan memang penting untuk orang-orang yang ingin bekerja dikantor atau di PT-PT. tetapi juga ketika mencari pekerjaan di waktu sehabis kuliah juga sangat susah, dimana katanya ijazah Sarjana (S1) itu kurang lebih hampir sama dengan ijasah SMA/SMK untuk melamar kerja. Mengingat juga angka pengangguran tertinggi dipegang oleh Sarjana.
Aldi juga berkata bahwa untuk biaya pendidikan itu tidaklah mudah untuk mendapatkanya. Ia berkata seperti itu dikarenakan keadaan ekonomi yang dialami oleh dia itu
Cuma cukup buat sehari hari dan juga bisa dibilang kurang untuk kebutuhan sehari-hari. Mengingat juga dirinya hanya sebagai kuli bangunan.
Orang Tua Aldi sendiri hanya juga sebagai buruh. Bapaknya bekerja sebagai kuli kasuran dan juga ibuknya sebagai kuli ditoko bangunan juga. Hasil pendapatan orang tuanya juga pas-pasan. Disisi lain juga menurut pemikiran orang tuanya pendidikan diperguruan tinggi belum menjamin benar-benar untuk masa depan anaknya dan juga keluarganya sendiri.
Padahal yang harus kita tahu dan kita fahami, harusnya biaya pendidikan itu murah agar bisa diakses oleh semua masyarakat itu sendiri. Mahalnya biaya pendidikan itu juga bisa dibilang penyebab kebanyakan masyarakat yang ada di Indonesia itu sendiri tidak melanjutkan pada jenjang pendidikannya ini.
Coba kita lihat dan juga analisis di kampus kita, tepatnya di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini sendiri. Yang katanya kampus kita ini sebagai kampus putih, kampus rakyat, dan juga kampus perjuangan itu hanya sebagai jargon saja. Pada kenyataannya kampus UIN kita ini sendiri masih susah dinikmati oleh semua orang, khususnya oleh orang yang berada di dalam ekonomi menengah kebawah.
Kita lihat pendidikan di perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Seperti contoh UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dimana Kampus ini adalah Kampus Rakyat. Tetapi pada kenyataanya nilai UKT semakin tahun semakin meningkat yang membuat mahasiswanya berpikir dua kali untuk mengambil di semester berikutnya.
Sebelum adanya sistem UKT kampus UIN Sunan Kalijaga menggunakan sistem Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Sistem ini adalah sistem yang digunakan untuk membayar Kuliah setiap bulanya. Yang mana pada kenyataanya SPP lebih murah dibandingkan dengan UKT.
Problem yang dialami Mahasiswa saat ini adalah UKT per tahun semakin naik. Yang mana membuat Mahasiswanya semakin kesulitan untuk melanjutkan. Ditambah lagi pada masa pandemi ini Ekonomi keluarga sedang menurun. Bagi mahasiswa kelas menengan keatas ini baik-baik saja, akan tetapi untuk mahasiswa yang memiliki latar belakang ekonomi menengah kebawah adalah hal yang sulit.
Kita tahu juga Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 176 tahun 2021 tentang UKT pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang mengatakan bahwa: “UKT kelompok I sebagaimana dimaksud dalam lampiran I, lampiran II, lampiran III, lampiran IV,
dan lampiran V diterapkan kepada paling sedikit 5 persen dari jumlah mahasiswa yang diterima”. Fakta yang terjadi dilapangan adalah UKT golongan I yang seharusnya 5% dari seluruh total Mahasiswa Baru, akan tetapi UKT tersebut hanya didapatkan oleh 1,3% Mahasiswa Baru. Ini membuat para Mahasiswa bertanya-tanya tentang hal ini.
Yang lebih parahnya lagi sistem ini dirasa tidak adil oleh mahasiswa. Karena di UKT penggolongan berdasarkan Ekonomi yang dialami oleh Mahasiswanya. Terutama yang ada di UIN Sunan Kalijaga ini sistem UKT ini bisa dibilang tidak adil bagi para mahasiswa lama ataupun mahasiswa baru. Seperti halnya ini sistem UKT di UIN ini juga bisa dibilang sudah rusak pada akarnya.
Biaya uang kuliah semakin tinggi disebabkan juga oleh bergabungnya Perguruan Tinggi dengan badan otonom Indonesia. Tepatnya ketika perguruan tinggi masuk dalam PT BHMN (Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara). Itu terjadi ketika Presiden Ketiga kita yaitu B.J. Habibie mengeluarkan PP No. 61 pada tahun 1999. Bahwasanya yang digaris besari pada saat itu ada 4 perguruan tinggi ternama yang ada di indoensia, diantaranya adalah UI, UGM, ITB, IPB.
Pada rezim orde baru itu juga Pendidikan masih dapat diartikan sebagai Pendidikan yang seperti idealisnya. Dimana pada saat itu mahasiswa yang masuk kuliah bisa digolongkan sebagai mahasiswa yang Pintar, pandai, dan juga kritis. Orang yang dari golongan menengah kebawah masih bisa merasakan yang namanya Pendidikan dan juga orang yang mumpuni bisa masuk kuliah.
Bisa kita ambil contoh pada kampus Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (UGM) mayoritas mahasiswa yang dari golongan menengah kebawah bisa masuk. Disaat itu juga kampus UGM bisa disebut sebagai kampus rakyat ataupun kampus ndeso. Yang mana kampus ini notabene berasal dari golongan orang yg kurang mampu dari bentuk ekonomi maupun keadaan.
Menurut Satryo Soemantri Brodjonegoro (Dirjen Pendidikan Tinggi tahun 1998-2007) mengatakan bahwa “BHMN adalah status yang dalam hal ini perguruan tinggi bisa mengelola diri sendiri secara mandiri”. Dimana hal ini yang harus diperhatikan untuk kita tau bahwa biaya uang kuliah seharusnya mendapat bantuan dari pemerintah dan sisanya adalah kita sendiri yang menutupnya atau membayarnya.
Target dari BHMN harusnya adalah efisiensi pengelolaan perguruan tinggi negeri. Efisien disini dalam segi sumber daya manusia, fasilitas, cara kerja yang efektif dan akhirnya peningkatan mutu. Tidak hanya itu juga, kita juga berhak mendapatkan apa saja yang kita minta dan kita butuhkan sebetulnya dalam perkuliahan.
Dimasukanya “Pendidikan” kedalam bidang usaha (yang terbuka untuk penanaman modal asing) adalah bentuk penafsiran dari Rezim Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) yang berarti secara explisit mendeklarasikan bahwa Pendidikan bukan merupakan hak warga yang harus dipenuhi oleh negara, melainkan sebagai bidang jasa yang diperjuangkan. ini juga bisa dibilang sebagai bentuk penghianatan bagi rakyat Indonesia.
Disini juga dimana Negara yang seharusnya menjamin terselenggaranya pelayanan Pendidikan secara gratis, justru secara legal formal menjadikan Pendidikan di Indonesia sebagai komoditas yang diperdagangkan dan diperjual belikan. Dan Ketika juga Pendidikan dijadikan barang komoditas, maka hanya mereka yang berada dalam golongan menengah ke atas “Kaya” yang hanya merasakan Pendidikan itu sendiri.
Menurut saya juga sistem Pendidikan yang ada di Indonesia ini harus dirubah. Dimana bukan hanya orang yang mampu saja yang bisa mendapatkan Pendidikan, melainkan orang yang berada di golongan menengan kebawah juga berhak mendapatkan Pendidikan. Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 31 Ayat 1 dan 2 yang berbunyi mengikuti Pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Penulis : Kusnadi Nur Alim