Implementasi Era New Normal dalam Aspek Keagamaan

Dalam beberapa hari terakhir ini ramai diperbincangkan satu istilah yang disebut “The New Normal” di ruang-ruang publik. Banyak pihak yang kemudian menduga dan mengkaitkan new normal sebagai cara hidup baru setelah virus corona hadir di bumi hingga saat ini.

Presiden Joko Widodo pertama kali menjelaskan arti kata new normal dalam video converence, Jum’at (15 Mei) yang lalu. Menurut Beliau, new normal berarti cara hidup manusia berubah setelah adanya virus corona. Hal ini mutlak, karena mau tidak mau, manusia menyesuaikan diri supaya tak tertular virus corona.  Presiden Jokowi juga menegaskan, bahwa kehidupan kita sudah pasti berubah untuk menghadapi resiko wabah ini. Itu keniscayaan, itulah yang oleh banyak orang disebut sebagai new normal atau tatanan kehidupan baru.

Seiring dengan kebijakan pemerintah menerapkan kebijakan new normal, maka harus diformulasikan secara serius dan komprehensif bagaimana implementasinya dalam aspek keagamaan dan kegiatan ibadah. Pemerintah, MUI, ormas-ormas Islam dan para tokoh agama dituntut bersinergi untuk merumuskan panduan menyeluruh mengenai ibadah dan aktivitas-aktivitas keagamaan termasuk pendidikan keagamaan.

Kementerian Agama juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.  Surat Edaran ini perlu ditindaklanjuti secara terstruktur sampai ke para penyuluh untuk dipedomani oleh masyarakat.

Disamping itu semua, memasuki new normal, penguatan kearifan lokal dalam aspek keagamaan juga perlu diutamakan. Covid 19 memberi pelajaran penting bagi penghargaan terhadap kearifan lokal masyarakat dalam menentukan apa yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan dalam lingkup lokal masyarakat tertentu termasuk bagi masjid, mushalla, pesantren dan majelis taklim. Kesadaran local wisdom ini merupakan hal penting bagi penguatan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat.

(*Penulis: Siti Rofiatun)

Exit mobile version