Hukum Jual Beli Buket Uang
Oleh: Rifdatul Zahidah
IAIN Kudus Prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir
Uang merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai atau diterima oleh masyarakat umum dalam melakukan transaksi pembayaran barang,jasa maupun utang. Kemajuan zaman yang semakin modern membuat masyarakat semakin kreatif dalam inovasi bisnis yang salah satunya yaitu bisnis pembuatan buket. Buket yang diciptakan berbagai macam yang dulunya hanya menggunakan bunga sebagai rangkaiannya kini telah muncul ide baru dengan memasukkan uang kertas asli yang biasa digunakan sebagai alat transaksi kedalam rangkaiannya.
Praktiknya,buket uang dengan uang asli Rp.50.000 sebanyak 10 lembar (senilai Rp.500.000),dijual dengan harga Rp.700.000 oleh penjual buket uang. Ketika terjadi akad jual beli buket uang maka pembeli yang seharusnya menyerahkan Rp.500.000 ternyata menyerahkan Rp.700.000. Jadi,disini ada kelebihan Rp.200.000 yang boleh jadi diklaim sebagai jasa pembuatan buket atau benda-benda yang menjadi rangkaian bunga. Ini tetap tidak boleh secara syariat islam, Maka hukumnya adalah RIBA.
Hukum buket uang,jika uangnya berasal dari pembuat buket uang hukumnya jelas haram,karena terjadi riba.Sebab fakta yang terjadi adalah aktivitas pertukaran uang(sharaf) antar uang yang sejenis (rupiah dengan rupiah) namun disertai tambahan (at-tafadhul). Jadi pertukaran antara uang sejenis yang seharusnya wajib berlangsung dengan uang yang senilai (at-tamatsul),tetapi faktanya menjadi tidak senilai karena adanya tambahan.
Ketika satu mata uang dipertukarkan dengan mata uang lainnya,wajib mengikuti hukum syariat mengenai hukum pertukaran uang (sharaf),baik pertukaran uang yang sejenis (rupiah dengan rupiah) maupun pertukaran uang yang beda jenis (misal rupiah dengan dollar AS). Hukum syara’ untuk pertukaran mata uang sejenis adalah wajib memenuhi dua syarat yaitu dan harus sama nilainya (at-tamatsul), atau dengan kata lain tidak boleh ada tambahan (at-tafadhul) dan harus terjadi secara kontan (tidak boleh terjadi adanya penundaan),yakni terjadi serah terima dimajlis akad (al-taqabudh fi majelis al-aqad). Adapun untuk pertukaran mata uang yang beda jenis wajib memenuhi satu syarat saja yaitu terjadi secara kontan.
Namun,praktek riba menurut ulama’ yang menyebut uang kertas adalah nuqud hanya berlaku ketika pertukarannya adalah uang 500 ribu dengan uang 700 ribu tanpa adanya tambahan kertas,aksesoris,hiasan,dan lain-lain.Karena dalil yang disebutkan hadist hanya murni pertukaran uang dengan nominal lebih. Dalam hadist shohih bukhori yaitu;
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ
Artinya:”Janganlah kalian berjual beli emas dengan emas kecuali sama jumlahnya, dan janganlah kalian lebihkan yang satu atas yang lainnya. Janganlah kalian berjual beli perak dengan perak kecuali sama jumlahnya, dan jangan kalian lebihkan yang satu atas yang lainnya, dan janganlah kalian berjual beli yang diakhirkan (tidak hadir, ditangguhkan) dengan yang disegerakan (hadir)”. (HR. Bukhari No. 2031)
Sedangkan,dalam hadist tersebut hanya sebatas menukar emas dengan emas,perak dengan perak tanpa ada tambahan lainnya. Sedangkan dalam konteks uang buket yang diingankan pembeli tentu bukan uangnya saja tetapi pada hiasan dan beragam aksesorisnya. Maka ketika kita membayar uang buket senilai 500 ribu dengan membayar lebih,hal demikian dapat dihukumi SAH dan BOLEH ketika dalam sighat akad,uang yang 500 ribu yang kita gunakan untuk menukar uang yang ada pada buket dan lebihannya 200 ribu kita gunakan untuk membeli aksesorisnya, karena ada dua bentuk jual beli yang terpisah.
Berbeda halnya ketika biayanya jasa diawal sudah disebutkan kisarannya,meski tidak disebutkan secara pasti nominalnya. Maka hal demikian boleh dalam tinjauan akad ju’alah versi madzhab Hambali. Sebagaimana referensi dalam kitab Mausuah Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah berikut;
وَقَالَ الْحَنَابِلَةُ: يُحْتَمَل أَنْ تَجُوزَ الْجِعَالَةُ مَعَ جَهَالَةِ الْجُعْلِ إِذَا كَانَتِ الْجَهَالَةُ لَا تَمْنَعُ التَّسْلِيمَ، نَحْو أَنْ يَقُول الْجَاعِلُ: مَنْ رَدَّ ضَالَّتِي فَلَهُ ثُلْتُهَا، أَوْ قَالَ الْقَائِدُ لِلْجَيْش فِي الْغَزْو: مَنْ جَاءَ بِعَشَرَةٍ رُءُوسِ فَلَهُ رَأْسَ، أَوْ جَعَلَ جُعْلاً لِمَنْ يَدُلُّهُ عَلَى قُلْعَةٍ أَوْ طَرِيقِ سَهْلِ مَثَلَا، يُعَيِّنُهَا الْعَامِل وَكَانَ الْجُعَل مِنْ مَال الْأعْدَاءِ ، فَيَجُورُ أنْ يَكُونَ مَجْهولاً كَفَرَس
Imam Hambali berkata (berpendapat) : “bahwa akad jualah (sayembara) boleh hukumnya beserta tidak diketahui hadiahnya jika memang sudah dipastikan hadiahnya akan tetap diserahkan, contoh orang yang mengadakan akad jualah (sayembara) berkata: barangsiapa yang dapat mengembalikan budak perempuanku yang melarikan diri maka ia akan mendapat sepertiganya, atau panglima perang dalam pertempuran berkata: barangsiapa datang membawa sepuluh kepala maka baginya satu kepala, atau dia memberi hadiah bagi orang yang mau menunjukkan ke arah benteng atau jalan yang mudah semisalnya, pekerja yang menjelaskan arah jalan dan hadiahnya itu dari harta musuh, maka dari itu hadiah yang tidak diketahuinya itu hukumnya boleh seperti kuda.
Ada beberapa solusi alternatif agar buket uang tersebut halal sesuai syariat yaitu buket uangnya diisi dari pembeli bukan dari penjual kemudian buket uang yang dijualbelikan adalah buket uang kosongan serta buket uang yang dijualbelikan adalah buket uang yang berisi uang mainan.
(*).
