• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Hakim Kesal, Jaksa Tunda Lagi Sidang Tuntutan Dugaan Pemalsuan Surat

patinews.com by patinews.com
28 Januari 2019
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
31
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

PatiNews.Com – Kota, Ketua Majelis Hakim AA Putu Putra SH yang mengadili sidang dugaan pemalsuan surat kuasa dan surat kesepakatan bersama dengan terdakwa Soekardiman kembali menunda sidang yang beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penundaan ini dikarenakan jaksa kembali belum siap membacakan berkas tuntutannya.

Sidang tuntutan ini sejatinya dijadwalkan pukul 10.00 Wib. Namun molor dan baru dimulai pukul 14.30 Wib. Sidang hanya berlangsung sekitar lima menit yang berisi permintaan maaf dari jaksa karena tuntutannya belum siap.

RelatedPosts

Perkuat Ukhuwah dan Integritas, Polres Rembang Gelar Safari Dakwah Bersama Ustadz Abdurrahman Al-Banjari

Jasa Raharja Pastikan Jaminan Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, 8 Rumah Sakit Telah Diterbitkan Guarantee Letter

Wakapolres Rembang Tekankan Disiplin Dasar Personel saat Apel Pagi Pimpinan

“Kami mohon maaf karena kami belum siap yang mulia. Mohon sidang ditunda lagi, minta waktu tunda selama satu minggu lagi,” kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Senin (28/1/2019).

Mendengar permintaan penundaan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati, AA Putu Putra SH langsung menegur jaksa dengan nada cukup tinggi.

“Minta tunda lagi? Sudah berapa kali Jaksa meminta tunda, sesulit apasih membuat surat tuntutan, kan tinggal ketik to,” tanya Ketua Majelis Hakim kepada JPU.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Yulianto SH yang mewakili Jaksa Purwono SH menjelaskan alasan penundaan karena pihaknya masih melakukan pendalaman pembuktian tuntutan

Meski demikian, Ketua Majelis Hakim akhirnya memutuskan penundaan sidang tuntutan. Majelis Hakim menegaskan, penundaan sidang tersebut, untuk memberikan kesempatan penuntut umum menyelesaikan berkas tuntutannya, untuk dibacakan di persidangan mendatang.

“Karena Penuntut Umum menyatakan tuntutan belum siap, akan kami tunda hingga kamis 31 januari 2019 ,” jelas Hakim Ketua AA Putu Putra SH, didampingi Hakim Anggota Dyah Retno Y SH MH dan Rida Nur Karima SH Mhum,

Perkara yang mendudukan Soekardiman sebagai terdakwa itu, bermula dari diketahuinya surat kuasa dan surat perjanjian kesepakatan bersama sebagai bukti di perkara gugatan terhadap keempat anaknya. Gugatan waktu itu, ada indikasi terdakwa hendak mengambil sertifikat tanah hak milik almarhumah RR Retno Rukiyati (istri terdakwa) yang tersimpan di safe deposit box di sebuah bank.

Sementara safe deposit box yang berisi surat-surat berharga, perhiasan dan uang tunai milik RR Retno Rukiyati sudah dikuasakan kepada keempat anaknya yang dipercayakan kepada Ratna Dewi Puspita SE. Meski awalnya sempat menang pada tingkat di PN Pati, namun terdakwa kalah pada tingkat banding di PT Semarang.

Dari situlah kemudian terbongkar surat kuasa dan surat perjanjian kesepakatan bersama diduga palsu. Karena tercantum tahun pembuatan yang berbeda dengan semestinya. Karena notaris yang tertera nama dan tanda tangannya telah meninggal dunia setahun sebelumnya dari tahun yang tertulis di kedua surat tersebut.

Jaksa menilai terdakwa Soekardiman telah melanggar dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer pasal 263 ayat 1 KUHP, dan subsider pasal 263 ayat 2 KUHP. (pn/)

Tags: berita patikabar patipatipati hari inipatinewssuara patiwarta pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Perkuat Ukhuwah dan Integritas, Polres Rembang Gelar Safari Dakwah Bersama Ustadz Abdurrahman Al-Banjari
Berita

Perkuat Ukhuwah dan Integritas, Polres Rembang Gelar Safari Dakwah Bersama Ustadz Abdurrahman Al-Banjari

28 April 2026
19
Jasa Raharja Pastikan Jaminan Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, 8 Rumah Sakit Telah Diterbitkan Guarantee Letter
Nasional

Jasa Raharja Pastikan Jaminan Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, 8 Rumah Sakit Telah Diterbitkan Guarantee Letter

28 April 2026
13
Wakapolres Rembang Tekankan Disiplin Dasar Personel saat Apel Pagi Pimpinan
Berita

Wakapolres Rembang Tekankan Disiplin Dasar Personel saat Apel Pagi Pimpinan

27 April 2026
13
Perkuat Kamtibmas, Polsek Sumber Blusukan ke Desa Polbayem Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan
Berita

Perkuat Kamtibmas, Polsek Sumber Blusukan ke Desa Polbayem Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan

27 April 2026
13
Gang Sempit di Lasem, Mengulik Keaslian Kota
Budaya

Gang Sempit di Lasem, Mengulik Keaslian Kota

26 April 2026
66
Rotasi Strategis Polres Rembang: Sejumlah Pejabat Utama Bergeser, Kinerja Organisasi Diperkuat
Berita

Rotasi Strategis Polres Rembang: Sejumlah Pejabat Utama Bergeser, Kinerja Organisasi Diperkuat

25 April 2026
26
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Perkuat Ukhuwah dan Integritas, Polres Rembang Gelar Safari Dakwah Bersama Ustadz Abdurrahman Al-Banjari
  • Hibah 20 Lampu Tenaga Surya, Bakal Dipasang di Alun-alun Kembang Joyo, Stadion Joyokusumo, dan GOR Pesantenan
  • Kekerasan Anak di Daycare Umbulharjo Jogja, Berawal dari Laporan Eks Karyawan
  • Jasa Raharja Pastikan Jaminan Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, 8 Rumah Sakit Telah Diterbitkan Guarantee Letter
  • Fakta Baru Kasus Daycare Little Aresha Jogja, 11 Pengasuh Akui Kekerasan atas Perintah Pimpinan
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.