• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Hadiri Forum Ini, PLT Kasatpol PP Pati Dapat Pertanyaan Mengejutkan

patinews.com by patinews.com
12 Februari 2018
in Berita, Berita Pati Hari ini
Reading Time: 2 mins read
A A
0
21
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

PatiNews.Com – Margorejo, PLT Kepala Satpol PP Pati, Riyoso, S.Sos mendapatkan pertanyaan mengejutkan saat menghadiri FGD Wartawan Pati di area TPA Sukoharjo Margorejo Pati, Senin 12 Februari 2018.

RelatedPosts

Berbekal Kunci T, Dua Pelaku Curanmor Lintas Daerah Dibekuk Satreskrim Polres Rembang

Motor Raib Saat Orkes Dangdut, Satreskrim Polres Rembang Bergerak Cepat Ringkus Pelaku

Pelaksanaan Kurban RS Mitra Bangsa: Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat

Pertanyaan itu datang dari Jurnalis senior Kedaulatan Rakyat, Alwi Alaydrus, “Benarkah ada aliran dana, termasuk untuk Satpol, per kamar 100 ribu perbulan, mohon konfirmasinya, ya atau tidak pak?”.

Riyoso mengatakan bahwa dia selalu mengingatkan kepada semua jajarannya untuk tidak menerima aliran dana ataupun melakukan pungli, “segagah – gagahnya anggota jika menerima pungli, maka akan lemah (saat menegakkan Perda)”.

Hadir pula dalam FGD kali ini sebagai nara sumber Kabag Ops Polres Pati Kompol Sundoyo, Pasi Intel Kodim Pati Kapten Muhlisin, Sutopo dari Kabid Dinas Pariwisata, Dosen Psikologi Fatma dari Stain Kudus, Praktisi Hukum Agung Widodo SH, Kasubag Humas Setda Pati Agus Sunarko dan Kyai Happy dari tokoh lintas agama Pati.

Semua nara sumber memberikan paparan terkait keberadaan usaha karaoke termasuk para pekerja karaoke (PK).
Sutopo dari Dinas Pariwisata Pati mengungkapkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selalu memperhatikan Standar Operasional Prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 55 Tahun 2017.

Dalam kegiatan penertiban dan kegiatan penutupan atau penghentian usaha karaoke yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 38 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, dimana disebutkan bahwa untuk menyelenggaraan usaha pariwisata para pengusaha wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Pemerintah Daerah.

Berdasarkan Surat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pati Nomor 303/467 tanggal 3 Pebruari 2018 perihal pemberitahuan penertiban yang ditujukan kepada pemilik atau pengelola karaoke yang saat ini masih menjalankan usahanya.

Walaupun telah mendapatkan pembinaan dan teguran hingga tiga kali agar pemilik karaoke yang tidak memiliki ijin atau TDUP menghentikan kegiatan operasional karaoke sampai mereka memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Adapun untuk tempat karaoke sebagai fasilitas hotel berbintang diperbolehkan tanpa harus memperhatikan jarak paling sedikit 1.000 dari tempat ibadah, sekolah, pemukiman, perkantoran dan atau rumah sakit dengan syarat usaha karaoke tersebut mempunyai TDUP yang terpisah dengan TDUP hotel.

Fatma dari Stain Kudus mengurai bahwa peran wanita dalam publik sangat menarik. Demikian juga dengan para PK selalu menjadi topik yang menjadi obyek dalam usaha hiburan karaoke. Namun perlu dibedakan antara PSK dan PK yang mempunyai lingkup kerja lain. Fatma juga menambahkan jika para pekerja wanita tersebut mempunyai sisi lain terutama masalah ekonomi dan kebutuhan hidup. Perlu ada solusi dalam penyikapi persoalan dan penanganan yang terjadi.

Agung Widodo SH dalam paparannya perlu adanya peninjauan kembali sejumlah aturan atau Perda dalam penertiban usaha karaoke yang ada di Pati. Perlu kejelasan dalam penerapan pasal pasalnya.

Adapun Kyai Happy memberikan motivasi dalam membuat atau penerapan aturan atau Perda selalu memperhatikan segi positif dan negatifnya. Penangan usaha karaoke dilakukan dengan mengedepankan aturan dan Perda yang jelas. (pn/ys)

Tags: karaokepatisatpol pp pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Berbekal Kunci T, Dua Pelaku Curanmor Lintas Daerah Dibekuk Satreskrim Polres Rembang
Berita

Berbekal Kunci T, Dua Pelaku Curanmor Lintas Daerah Dibekuk Satreskrim Polres Rembang

29 Mei 2026
18
Motor Raib Saat Orkes Dangdut, Satreskrim Polres Rembang Bergerak Cepat Ringkus Pelaku
Berita

Motor Raib Saat Orkes Dangdut, Satreskrim Polres Rembang Bergerak Cepat Ringkus Pelaku

29 Mei 2026
15
Pelaksanaan Kurban RS Mitra Bangsa: Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat
Berita

Pelaksanaan Kurban RS Mitra Bangsa: Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat

28 Mei 2026
32
Maknai Semangat Iduladha, Jasa Raharja Bagikan Ribuan Paket Daging Kurban untuk Masyarakat
Berita

Maknai Semangat Iduladha, Jasa Raharja Bagikan Ribuan Paket Daging Kurban untuk Masyarakat

28 Mei 2026
18
Polres Rembang Tingkatkan Patroli dan Pengamanan di Kawasan Wisata Pantai Karang Jahe Beach dan Pantai Pasir Putih Wates
Berita

Polres Rembang Tingkatkan Patroli dan Pengamanan di Kawasan Wisata Pantai Karang Jahe Beach dan Pantai Pasir Putih Wates

28 Mei 2026
16
Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Polres Rembang Salurkan Hewan Qurban
Berita

Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Polres Rembang Salurkan Hewan Qurban

27 Mei 2026
18
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Honda Beat Raib Saat Salat Subuh, Polisi Buru Pelaku Curanmor di Tambakromo
  • Berbekal Kunci T, Dua Pelaku Curanmor Lintas Daerah Dibekuk Satreskrim Polres Rembang
  • Motor Raib Saat Orkes Dangdut, Satreskrim Polres Rembang Bergerak Cepat Ringkus Pelaku
  • Sebar Teaser, Mitsubishi Bakal Luncurkan Pajero Anyar
  • Sebar Teaser, Mitsubishi Bakal Luncurkan Pajero Anyar
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.