fbpx
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Guru Besar HTN Prof. Juanda: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Berlaku Non-Retroaktif

patisiap by patisiap
20 November 2025
in Berita, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Guru Besar HTN Prof. Juanda: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Berlaku Non-Retroaktif
16
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Jakarta — Polemik mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terus mendapat perhatian berbagai pihak. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat non-retroaktif sehingga tidak berlaku surut.

Prof. Juanda menilai pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Dr. Suparman Andi Agtas, S.H., yang menyebut putusan MK tersebut tidak berlaku surut, adalah tepat. Menurutnya, prinsip non-retroaktif sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait Mahkamah Konstitusi.

RelatedPosts

Bakti Sosial Satreskrim Polres Rembang dalam Rangka HUT Reserse Polri ke-78 di Yayasan LKSA Putra Marganingsih Lasem

Kapolsek Pancur Polres Rembang Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG di Desa Karaskepoh

Satlantas Polres Rembang Awali Tugas dengan Pembacaan Asmaul Husna pada Apel Pagi

“Dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa putusan MK bersifat final, dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 menyatakan putusan MK final dan mengikat. Artinya, putusan langsung berlaku sejak dibacakan dan tidak ada upaya hukum lain. Selain itu, Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 menegaskan bahwa putusan MK tidak berlaku surut,” ujar Prof. Juanda.

Ia menekankan bahwa dengan prinsip tersebut, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak berimplikasi pada para anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan di luar Kepolisian sebelum putusan diucapkan pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB.

“Daya ikat putusan itu bersifat prospektif, bukan retroaktif. Karena itu sangat keliru jika ada pendapat yang menyatakan putusan tersebut membatalkan atau menggugurkan jabatan para pejabat Polri yang sudah menjabat sebelum putusan dibacakan. Itu salah besar secara hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, Prof. Juanda juga menegaskan bahwa anggota Polri aktif masih dapat menduduki jabatan tertentu di luar Kepolisian, selama penugasan tersebut memiliki kaitan dengan tugas kepolisian. Hal ini sesuai dengan amar putusan yang hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.

“Yang dibatalkan MK hanya frasa tersebut. Artinya ketentuan lain tetap berlaku dan memiliki kekuatan mengikat. Bahkan anggota Polri masih dapat menduduki jabatan tertentu melalui ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,” jelasnya.

Prof. Juanda menutup pernyataannya dengan mengingatkan agar semua pihak memahami putusan MK secara tepat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman hukum.

Tags: 114/PUU-XXIII/2025berita patiBerlakuBesarGuruHTNjatengJuanda:kabar patimediapatinewsMKNon-Retroaktifpatipati hari inipatihitspatinewsProf.Putusansentralpatinewssuara patisuarapatinewswarta pati
patisiap

patisiap

Related Posts

Bakti Sosial Satreskrim Polres Rembang dalam Rangka HUT Reserse Polri ke-78 di Yayasan LKSA Putra Marganingsih Lasem
Berita

Bakti Sosial Satreskrim Polres Rembang dalam Rangka HUT Reserse Polri ke-78 di Yayasan LKSA Putra Marganingsih Lasem

6 Desember 2025
11
Kapolsek Pancur Polres Rembang Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG di Desa Karaskepoh
Berita

Kapolsek Pancur Polres Rembang Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG di Desa Karaskepoh

6 Desember 2025
15
Satlantas Polres Rembang Awali Tugas dengan Pembacaan Asmaul Husna pada Apel Pagi
Berita

Satlantas Polres Rembang Awali Tugas dengan Pembacaan Asmaul Husna pada Apel Pagi

6 Desember 2025
12
Satlantas Polres Rembang Gelar Patroli Malam untuk Antisipasi Kerawanan Laka Lantas
Berita

Satlantas Polres Rembang Gelar Patroli Malam untuk Antisipasi Kerawanan Laka Lantas

6 Desember 2025
10
Kasat Samapta Wakili Kapolres Rembang Hadiri Apel Siaga Penanggulangan Bencana di Halaman Kantor Bupati
Berita

Kasat Samapta Wakili Kapolres Rembang Hadiri Apel Siaga Penanggulangan Bencana di Halaman Kantor Bupati

5 Desember 2025
24
Pelaksanaan PHO Tahap Pertama Pembangunan Gedung SKCK Polres Rembang T.A. 2025 Berjalan Lancar
Berita

Pelaksanaan PHO Tahap Pertama Pembangunan Gedung SKCK Polres Rembang T.A. 2025 Berjalan Lancar

5 Desember 2025
23
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Hadiah Sepeda untuk Rio, Kebahagiaan untuk 40 Warga: Baksos Humanis Kapolres Sragen di Ngepringan
  • Peringati HUT ke-78 Reserse Polri, Satreskrim Polres Purworejo Gelar Baksos
  • Aksi Cepat Polresta Pati Pohon Raksasa Tumbang Lumpuhkan Jalan, PAMAPTA Hadir Setelah Laporan 110 Masuk
  • Diundang Langsung Ketum Korpri, Bupati Sudewo Ramaikan Fun Night Run di Mandalika
  • Peristiwa Tragis di Sungai Suden: Dua Pelajar Tenggelam, Respon Cepat Polsek Musuk Ambil Langkah
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist