• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Gunakan Molotov Saat Kerusuhan, 4 Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

patisiap by patisiap
25 September 2025
in Berita, Jawa Tengah
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Gunakan Molotov Saat Kerusuhan, 4 Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
22
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Polda Jateng, Kota Semarang | Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengungkap dua kasus pelemparan bom molotov yang terjadi di wilayah Mapolda Jateng dan Kantor DPRD Kab. Temanggung pada akhir Agustus hingga awal September 2025. Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dalam sebuah konferensi pers ungkap kasus penanganan aksi anarkis dan kerusuhan yang digelar di Mapolda Jateng pada hari Kamis, (25/9/2025) siang.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Komandan Detasemen (Kaden) Gegana Satbrimob Polda Jateng Kompol Jon Peri, dan Wakapaolres Temanggung Kompol Ana Setiyarti. Tiga orang tersangka dewasa ditampilkan dalam kegiatan tersebut, sementara satu orang tersangka lainnya tidak ditampilkan karena masih di bawah umur.

RelatedPosts

Kapolres Rembang Cek Kesiapan Pasukan, Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Jelang May Day 2026

Seluruh Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL Bekasi Terima Santunan, Jasa Raharja Pastikan Hak Terpenuhi

Wujud Sinergi Polri dan Ulama, Kapolres Rembang Hadiri Haul Sunan Bonang di Lasem

Dalam kasus pertama, Dirreskrimum mengungkap bahwa pihaknya telah menangkap seorang pemuda berinisial AGF alias KY (21), warga Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi di Kota Semarang itu ditangkap pada hari Senin, (22/9) karena keterlibatannya dalam kasus pelemparan bom molotov saat kerusuhan di depan Mapolda Jateng, Jumat (29/8).

“Tersangka AGF ini berperan membantu merakit bom molotov bersama rekannya serta menyuruh rekannya untuk melemparkan ke arah petugas yang sedang melakukan pengamanan. Motifnya adalah menimbulkan kerusuhan dan melukai petugas. Yang bersangkutan kami amankan di wilayah Kuningan, Jawa Barat pada hari Senin, (22/9),” jelasnya

Bom molotov tersebut dibuat dari botol bekas yang diisi bahan bakar dan dipasang sumbu yang terbuat dari kain. Saat unjuk rasa berlangsung, bom tersebut dilemparkan hingga mengenai pintu gerbang Mapolda Jateng. Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian, sepatu, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.

Atas perbuatannya, AGF dijerat Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan kebakaran atau ledakan yang membahayakan nyawa orang lain, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 55 dan 212 KUHP.

“Proses hukum terhadap yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan. Saat ini penyidik masih mendalami peran AGF dalam rangkaian peristiwa tersebut. Dari hasil analisa awal, AGF diketahui mengikuti sejumlah akun media sosial yang saat ini juga tengah diselidiki oleh Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya terkait kasus kerusuhan,” tambah Kombes Pol Dwi Subagio.

Selanjutnya di kasus kedua, Wakapolres Temanggung Kompol Ana Setiyarti mengungkapkan bahwa petugas pengamanan menemukan dua bom molotov di dalam tas salah satu pelaku anarkis yang diamankan dalam unjuk rasa yang berujung kerusuhan di depan Gedung DPRD Kabupaten Temanggung pada hari Senin, (1/9) lalu.

“Tersangka yang diamankan berinisial AHM (18), warga Desa Wadas, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, berperan membawa bom molotov dalam tas punggung warna hitam. Beruntung bom molotov tersebut berhasil kami amankan sebelum digunakan. Para pelaku langsung kami bawa ke Polres Temanggung untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Ana Setiyarti.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menganankan tersangka berinisial MASD (18), warga Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, yang berperan membuat molotov setelah belajar dari kanal YouTube. Dari keterangan tersangka, proses pembuatan tersebut dibantu tersangka AIP (17), warga Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung yang turut merakit dan membeli bahan bakar bom molotov.

Barang bukti yang disita antara lain dua botol berisi bensin dengan sumbu, tas ransel, serta beberapa unit telepon genggam milik para tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Di kesempatan itu, Kaden Gegana Satbrimob Polda Jateng Kompol Jon Peri mengungkap bahwa adalah benda yang sangat berbahaya karena mengandung bahan bakar yang mudah terbakar. Bahaya tersebut tidak hanya mengancam keselamatan dan jiwa petugas, tetapi juga mengancam pembuat dan pelemparnya.

“Hal ini karena bom molotov berpotensi terjadi over presure di dalam botol karena hawa panas yang ditimbulkan. Ketika botol itu pecah akan terjadi ledakan dan kebakaran yang susah dikendalikan. Ini tidak hanya membahayakan nyawa petugas, tetapi juga beresiko membahayakan nyawa pelaku itu sendiri,” terangnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa langkah tegas aparat kepolisian dalam menangani dua kasus tersebut merupakan wujud hadirnya Polri di tengah masyarakat. Ia menegaskan, Polri tetap mengedepankan langkah humanis dalam pengamanan, namun tidak akan mentoleransi aksi-aksi yang membahayakan keselamatan publik.

“Penegakan hukum ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari tindakan anarkis. Kami ingin memastikan bahwa proses demokrasi dapat berjalan dengan aman tanpa gangguan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas, menyampaikan pendapat dengan cara yang tertib dan sesuai aturan hukum,” tandasnya.

Tags: 154berita patiGunakanHukumanjatengkabar patiKerusuhanmediapatinewsMolotovpatipati hari inipatihitspatinewsPenjaraSaatsentralpatinewssuara patisuarapatinewsTahunTerancamTersangkawarta pati
patisiap

patisiap

Related Posts

Kapolres Rembang Cek Kesiapan Pasukan, Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Jelang May Day 2026
Berita

Kapolres Rembang Cek Kesiapan Pasukan, Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Jelang May Day 2026

30 April 2026
19
Seluruh Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL Bekasi Terima Santunan, Jasa Raharja Pastikan Hak Terpenuhi
Nasional

Seluruh Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL Bekasi Terima Santunan, Jasa Raharja Pastikan Hak Terpenuhi

30 April 2026
26
Wujud Sinergi Polri dan Ulama, Kapolres Rembang Hadiri Haul Sunan Bonang di Lasem
Berita

Wujud Sinergi Polri dan Ulama, Kapolres Rembang Hadiri Haul Sunan Bonang di Lasem

29 April 2026
17
Kapolres Rembang Sambut PSHT, Perkuat Sinergi Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Berita

Kapolres Rembang Sambut PSHT, Perkuat Sinergi Wujudkan Kamtibmas Kondusif

29 April 2026
18
Alarm Hari Bumi: Pakar UPER Peringatkan Bahaya Gas Metana di Balik Krisis TPA Indonesia
Berita

Alarm Hari Bumi: Pakar UPER Peringatkan Bahaya Gas Metana di Balik Krisis TPA Indonesia

29 April 2026
18
Perkuat Ukhuwah dan Integritas, Polres Rembang Gelar Safari Dakwah Bersama Ustadz Abdurrahman Al-Banjari
Berita

Perkuat Ukhuwah dan Integritas, Polres Rembang Gelar Safari Dakwah Bersama Ustadz Abdurrahman Al-Banjari

28 April 2026
21
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Baru Bebas Dua Tahun, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polda Jateng Karena Jadi Pengedar Sabu
  • Di Ungkap Polda Jateng; Terbongkar di Sukoharjo Jejak Peredaran Sabu Menjalar hingga Kota Surakarta
  • Kapolres Rembang Cek Kesiapan Pasukan, Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Jelang May Day 2026
  • Longsor Galian C di Sukolilo Pati, Satu Pekerja Tewas Tertimbun
  • Dugaan Pencabulan oleh Oknum Kiai di Pati, 50 Santriwati Jadi Korban
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.