Gudang Penyimpanan Motor dan Mobil Bodong di Juwana, DPMPTSP Pati: Belum Ada Ijin TDG
PATI, PATINEWS.COM
Selain menyimpan sepeda motor dan mobil pickup bodong, gudang yang terletak di Jalan Pantura, turut Desa Gadingrejo RT02/RW04 Dukuh Gading Kecamatan Juwana, Pati itu ternyata juga belum terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati.
Hal ini diungkapkan Sugiyono, Kepala DPMPTSP Kabupaten Pati saat dihubungi patinews.com, Senin, 24 Mei 2021.
“Sudah kami cek di database, belum ditemukan TDG (Tanda Daftar Gudang),” terang Kak Gik, sapaan akrabnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polisi menggerebek tempat penyimpanan sepeda motor dan mobil pick up yang diduga bodong atau tanpa surat – surat resmi disebuah gudang yang terletak di pinggir jalan raya pantura turut Desa Gadingrejo Kecamatan Juwana Pati pada Rabu, 19 Mei 2021.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang yang saat itu dilokasi kejadian. Selain itu, pihak berwajib juga mengamankan barang bukti, sekitar 60 (enam puluh) unit sepeda motor Honda Beat dan Honda Beat Street tanpa plat nomor dan tanpa surat, 10 (sepuluh) unit mobil pickup tanpa plat nomor dan tanpa surat, – Bekas pembakaran dokumen/ surat kendaraan (STNK, Kartu garansi, petunjuk perawatan Dll).
(*/)







