
Patinews.com – Kediri, (Rabu, 23 November 2016) Pelaksanaan eksekusi pengosongan objek sengketa tanah di Desa Sampok Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati berjalan lancar, pengosongan ini berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Pati No.26/Pdt.G/2015/PN PT yang menyatakan sah menurut jual beli pada tahun 1982.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Muspika Gunungwungkal, Panitera PN Pati Bp. Sumitro, Kasietranstib Gunungwungkal, Kades Sampok (Bpk. H Supeno) dan warga masyarakat desa setempat.
Sebagai pihak penggugat adalah, H. Sukandar (65 tahun) warga desa Sampok Rt 01/02 Kecamatan Gunungwungkal. Sedangkan pihak tergugat, Wadjib bin Mertopasiyo (75 tahun) yang juga warga desa Sampok.
Putusan Pengadilan Negeri Pati No. 26/pdt.G/2015/Pn Pt sebagai berikut:
- Pada tanggal 10 Maret 2016 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pati No. 26/Pdt. G/2015/PN Pt yang amarnya adalah : Menyatakan sah menurut hukum jual beli pada tahun 1982 antara Penggugat sebagai pembeli dan Tergugat sebagai penjual atas Tanah yang semula dalam buku Desa C nomor 116, Persil 31, D II seluas 8.610 m2 atas nama Sdr. WADJIB bin MERTOPASIYO menjadi C nomor 535 seluas 8.610 m2 atas nama Sdr. SUKANDAR, yang terletak di Ds. Sampok Kec. Gunungwungkal Kab. Pati.
- Menyatakan sah menurut hukum perpindahan (balik nama) Tanah yang semula dalam buku Desa C nomor 116, Persil 31, D II seluas 8.610 m2 atas nama Sdr. WADJIB bin MERTOPASIYO menjadi C nomor 535 seluas 8.610 m2 atas nama Sdr. SUKANDAR, yang terletak di Ds. Sampok Kec. Gunungwungkal Kab. Pati.
- Benar Objek Sengketa Tanah yang semula dalam buku Desa C nomor 116, Persil 31, D II seluas 8.610 m2 atas nama Sdr. WADJIB bin MERTOPASIYO menjadi C nomor 535 seluas 8.610 m2 atas nama Sdr. SUKANDAR, terletak di Ds. Sampok Kec. Gunungwungkal Kab. Pati.
- Proses jual beli tersebut terjadi pada tahun 1982 dengan harga sekitar Rp. 400.000,- dalam proses jual beli tidak dibuatkan surat jual beli tetapi dituangkan dalam kwitansi yang disaksikan dan ditanda tangani oleh aparat pemerintah desa.
Adapun rangkaian tahapan eksekusi adalah, pada Pukul 10.30 wib bertempat di balai desa sampok, Panitera PN pati Sdr. Sumitro Melaksanakan koordinasi dengan kades Ds. Sampok Sdr Supeno terkait pembukaan dan eksekusi tanah yang di sepakati di lokasi tanah di Desa Sampok kec. Gunungwungkal. Proses eksekusi, pengukuran ulang tanah yaitu sesuai letter C. No. 535, Seluas lebih kurang 8.610 m2 . Setelah pengukuruan secara riil seluas 1875 M2.
Pengamanan pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Muspika Gunungwungkal dengan melibatkan personil Polsek Gunungwungkal, Koramil Gunungwungkal, Dalmas Polres Pati dan Satpol PP. (Patinews.com/ tim).





