Dua Tersangka Penganiayaan Bos Rental Asal Jakarta Ditangkap
PATI, PATINEWS.COM
Pihak penyidik Satreskrim Polresta Pati telah menetapkan dua orang warga Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang bos rental asal Jakarta tewas. Kedua tersangka berinisial EN dan PC diduga sebagai provokator dalam insiden tragis yang terjadi pada Kamis siang.
Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin, kedua tersangka kini ditahan dan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga telah mengevakuasi sebuah mobil Daihatsu Sigra milik korban yang dirusak dan dibakar oleh warga setempat. Proses evakuasi mobil berlangsung dramatis karena berada di tengah hutan.
Kasus ini bermula ketika korban bersama tiga rekannya hendak mengambil mobilnya yang terdeteksi berada di Desa Sumbersoko melalui GPS. Setelah berhasil mendapatkan mobil dengan kunci cadangan, mereka diteriaki maling oleh warga. Amukan massa pun tak terhindarkan, korban menjadi bulan-bulanan massa, dan mobilnya dibakar.
Korban yang mengalami luka parah akhirnya meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit. Sementara itu, dua rekannya yang juga menjadi korban pengeroyokan sudah sadar, dan satu lainnya masih koma hingga kini.
Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus dan memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku yang terlibat,” ujar Kompol M Alfan Armin.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang kasus main hakim sendiri yang berujung pada kematian. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada pihak berwenang.
(*)