
PatiNews.com – Jakenan, Unit Reskrim Polsek Jakenan telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Currat (pencurian dengan pemberatan) yang diamankan oleh Resmob Polres Pati dan perkaranya ditangani oleh Unit 1 Sat Reskrim Res Pati. Rabu, 04 April 2018 sekira pukul : 10.00 WIB.
Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti melalui Kapolsek Jakenan AKP M. Suyatno mengungkapkan, “Pelaku P warga Grobogan ditangkap karena melakukan pencurian dengan cara mengambil motor Yamaha Yupiter Z yang kuncinya tertinggal saat parkir di pasar Desa Glonggong, Kec. Jakenan, Kab. Pati, Sabtu tanggal 25 Feb 2018 sekira pukul 03.00 WIB lalu,”.
Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp. 7.000.000;- (Tujuh tujuh juta rupiah). Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) buah keranjang sayur warna hijau terbuat dari Plastik, sedangkan sepeda motor masih dalam pencarian.
Selain itu, pelaku juga pernah melanjcarkan aksinya di parkiran di pasar Jakenan Pati, Rabu tgl 28 Maret 2018 pukul 05.30 wib, dan berhasil menggondol 1 ( satu ) unit motor Yamaha Vega R. “Modus pelaku dengan menggunakan kunci palsu ( kunci T ) BB sebuah kunci T sdh disita unit 1 Sat Reskrim Res Pati sebgai bukti perkara lain,” imbuhnya.
Kronologi pengungkapan, lanjutnya, “Pada hari Rabu tanggal 04 April 2018 sekira pukul 10.00 WIB penyidik Polsek Jakenan melakukan interogasi terhadap tersangka tersebut diatas dan tersangka mengaku telah melakukan perbuatan mengambil barang – barang tersebut diatas (mengambil 2 Unit SPM),”. (pn/dok humas polres pati)






