DPRD Pati Siapkan Perda Terpadu Desa, Ali Badrudin: Regulasi Harus Modern dan Efisien
PATI – DPRD Kabupaten Pati berupaya menghadirkan sistem regulasi pemerintahan desa yang lebih modern dan efisien melalui penggabungan sejumlah aturan desa ke dalam satu Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD Pati dari Fraksi PDI Perjuangan, Ali Badrudin mengatakan langkah tersebut dilakukan agar tata kelola pemerintahan desa mampu menyesuaikan perkembangan kebutuhan masyarakat serta arah kebijakan nasional.
Menurut Ali, banyaknya aturan yang tersebar di beberapa perda membuat proses administrasi pemerintahan desa menjadi kurang efektif. Karena itu, DPRD mendorong penyederhanaan regulasi agar lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh pemerintah desa.
“Sekarang eranya pelayanan cepat dan pemerintahan yang adaptif. Maka regulasi desa juga harus mengikuti perkembangan zaman, lebih sederhana tetapi tetap kuat secara hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perda terpadu nantinya akan mencakup berbagai aturan penting dalam satu payung hukum, mulai dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pemilihan kepala desa (Pilkades).
Ali menilai penyatuan regulasi bukan hanya soal efisiensi administrasi, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan sistem pemerintahan desa yang lebih tertata, profesional, dan mudah dijalankan.
“Kalau regulasinya rapi dan terintegrasi, desa akan lebih fokus menjalankan pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
DPRD Kabupaten Pati menargetkan pembahasan perda tersebut dapat diselesaikan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada tahun 2026.
Setelah disahkan, perda terpadu itu nantinya akan menjadi acuan utama dalam tata kelola pemerintahan desa di seluruh Kabupaten Pati.
Ali berharap kebijakan tersebut mampu mendorong desa lebih siap menghadapi tantangan pembangunan sekaligus tuntutan pelayanan publik yang semakin dinamis.







