DPRD Pati Siapkan Perda Terpadu, Ali Badrudin Ingin Aturan Desa Tak Tumpang Tindih

Ali Badrudin, DPRD Pati

Ali Badrudin, DPRD Pati

DPRD Pati Siapkan Perda Terpadu, Ali Badrudin Ingin Aturan Desa Tak Tumpang Tindih

PATI – DPRD Kabupaten Pati mulai menyiapkan sinkronisasi seluruh aturan pemerintahan desa guna menghindari tumpang tindih regulasi di tingkat daerah. Langkah tersebut diwujudkan melalui penyusunan satu Peraturan Daerah (Perda) terpadu tentang pemerintahan desa.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengatakan selama ini sejumlah aturan desa masih berdiri sendiri sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.

“Kalau regulasi tersebar di banyak perda, rawan terjadi tumpang tindih aturan. Karena itu perlu disatukan supaya arah kebijakannya jelas,” kata Ali.

Ia menyebut perda terpadu nantinya akan mengatur berbagai aspek pemerintahan desa, mulai dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pemilihan kepala desa (Pilkades).

Menurut Ali, sinkronisasi regulasi penting dilakukan agar seluruh kebijakan daerah tetap selaras dengan aturan pemerintah pusat sekaligus mempermudah desa dalam menjalankan administrasi pemerintahan.

“Kita ingin ada kepastian hukum yang kuat bagi pemerintah desa. Dengan aturan yang sinkron, pelaksanaan di lapangan juga akan lebih tertib dan tidak membingungkan,” ujarnya.

Selain memperkuat kepastian hukum, DPRD Kabupaten Pati juga berharap perda baru tersebut mampu mempercepat pelayanan publik serta mendukung pembangunan desa yang lebih efektif.

Pembahasan regulasi itu dijadwalkan masuk agenda Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada 2026 sebelum nantinya disahkan menjadi payung hukum tunggal pemerintahan desa di Kabupaten Pati.

Ali menegaskan DPRD akan mengawal proses pembahasan secara serius agar perda yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan pemerintah desa maupun masyarakat.

“Perda ini jangan hanya menjadi dokumen hukum semata, tetapi harus benar-benar bisa menjadi solusi bagi pemerintahan desa dan masyarakat,” tandasnya.

Exit mobile version