DPRD Pati Gelar Audiensi terkait Dugaan Kecurangan Pengisian Perangkat Desa
PATI, PATINEWS.COM
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengadakan audiensi dengan mahasiswa Pati yang tergabung dalam Cipayung Plus untuk membahas dugaan kecurangan dalam proses seleksi perangkat desa. Pertemuan ini berlangsung pada Senin (04/11/2024) di ruang Gabungan DPRD Kabupaten Pati.
Arifin, selaku Koordinator Aksi dari Cipayung Plus, menyampaikan bahwa terdapat indikasi pelanggaran dalam proses seleksi perangkat desa kali ini. Pertama, lokasi ujian tidak sesuai dengan Surat Edaran dari PJ Bupati Pati. Selain itu, ujian dilaksanakan dengan sistem Lembar Jawaban Komputer (LJK) yang diduga telah dimanipulasi.
“Kami memiliki bukti mengenai manipulasi yang terjadi pada ujian berbasis LJK ini. Sudah ada laporan tentang ketidaksiapan panitia penyelenggara, termasuk kartu ujian yang tidak dilengkapi foto, bahkan beberapa tidak memiliki nomor peserta,” jelasnya.
Dalam audiensi tersebut, Cipayung Plus meminta agar pengumuman hasil seleksi ditunda. Selain itu, mereka mendesak DPRD Pati untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki dugaan kecurangan dalam seleksi perangkat desa ini.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, bersama dengan Komisi A yang menerima audiensi tersebut, menjelaskan bahwa rekomendasi untuk mengadakan ujian di wilayah Pati sebenarnya telah disampaikan pada tahun 2022 dalam forum Badan Anggaran. Namun, justru ujian dilaksanakan di luar Pati. “Kami mempertanyakan alasan pelaksanaan di luar Pati, padahal metode yang digunakan adalah LJK. Apakah orang Pati tidak percaya pada wilayahnya sendiri? Pati ini kondusif,” tegasnya.
Ali Badrudin juga menambahkan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menunda pengumuman hasil seleksi. Namun, ia memastikan bahwa Komisi A DPRD Pati akan melakukan investigasi terhadap dugaan kecurangan tersebut. “Untuk membentuk Pansus sesuai permintaan, harus melalui prosedur tertentu. Jadi, kami akan melakukan investigasi terlebih dahulu, dan hasilnya akan dilaporkan ke pimpinan DPRD atau forum Paripurna untuk pertimbangan pembentukan Pansus. Jika tidak disetujui, maka tidak dapat dilanjutkan,” tutupnya.
(*)