[image: 45 Template Patinews (4).jpg]
DPR Desak Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santriwati
Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali menjadi sorotan serius di tingkat nasional. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa setiap pelaku kekerasan seksual harus ditindak tegas karena telah merusak masa depan generasi bangsa.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul maraknya kasus kekerasan seksual di berbagai daerah, termasuk dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kasus tersebut menambah daftar panjang kejahatan seksual yang terjadi dalam lingkungan dengan relasi kuasa kuat.
“Masih maraknya kasus kekerasan seksual menunjukkan adanya kerentanan ruang aman bagi anak dan perempuan,” ujar Puan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Relasi Kuasa Jadi Modus Dominan
Dalam kasus di Pati, seorang pengasuh pondok pesantren telah ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan sementara, tindakan tersebut berlangsung selama bertahun-tahun dengan jumlah korban mencapai 30 hingga 50 orang.
Modus yang digunakan pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa di lingkungan pesantren. Korban yang sebagian besar merupakan anak yatim piatu atau berasal dari keluarga kurang mampu, berada dalam posisi rentan dan bergantung pada lembaga pendidikan tersebut.
Pelaku disebut meminta korban untuk patuh sebagai bentuk “ketaatan”, bahkan disertai tekanan psikologis berupa ancaman dikeluarkan dari pesantren jika menolak.
“Ketika korban sulit mengakses bantuan atau melapor, maka ini bukan hanya soal pelaku, tetapi juga kegagalan sistem perlindungan,” tegas Puan.
Penegakan Hukum Tak Boleh Setengah Hati
Puan menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh berhenti pada proses hukum semata. Ia mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang memungkinkan pemberatan hukuman bagi pelaku yang memiliki relasi kuasa, seperti pendidik atau tokoh agama.
Dalam regulasi tersebut, pelaku dapat dikenai tambahan hukuman hingga sepertiga dari pidana maksimal.
Hak Korban Harus Jadi Prioritas
Lebih jauh, DPR mendorong agar negara hadir secara penuh dalam memberikan perlindungan kepada korban. Perlindungan tersebut mencakup aspek hukum, kesehatan, hingga pemulihan psikologis.
UU TPKS sendiri menegaskan bahwa korban berhak mendapatkan:
Pendampingan hukum Layanan kesehatan Perlindungan identitas Pemulihan trauma Restitusi
“Mereka harus mendapatkan perlindungan tanpa hambatan struktural,” ujar Puan.
Momentum Evaluasi Sistem Perlindungan Anak
Kasus ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan perlindungan anak, khususnya di lingkungan pendidikan berbasis asrama seperti pesantren.
Penguatan pengawasan, transparansi lembaga pendidikan, serta akses pelaporan yang aman bagi korban dinilai menjadi langkah mendesak agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Di tengah meningkatnya perhatian publik, penanganan kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen negara dalam melindungi kelompok paling rentan—anak-anak.
#pati #jateng #fyp #virals #jangkauanluas
DPR Desak Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santriwati
Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali menjadi sorotan serius di tingkat nasional. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa setiap pelaku kekerasan seksual harus ditindak tegas karena telah merusak masa depan generasi bangsa.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul maraknya kasus kekerasan seksual di berbagai daerah, termasuk dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kasus tersebut menambah daftar panjang kejahatan seksual yang terjadi dalam lingkungan dengan relasi kuasa kuat.
“Masih maraknya kasus kekerasan seksual menunjukkan adanya kerentanan ruang aman bagi anak dan perempuan,” ujar Puan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Relasi Kuasa Jadi Modus Dominan
Dalam kasus di Pati, seorang pengasuh pondok pesantren telah ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan sementara, tindakan tersebut berlangsung selama bertahun-tahun dengan jumlah korban mencapai 30 hingga 50 orang.
Modus yang digunakan pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa di lingkungan pesantren. Korban yang sebagian besar merupakan anak yatim piatu atau berasal dari keluarga kurang mampu, berada dalam posisi rentan dan bergantung pada lembaga pendidikan tersebut.
Pelaku disebut meminta korban untuk patuh sebagai bentuk “ketaatan”, bahkan disertai tekanan psikologis berupa ancaman dikeluarkan dari pesantren jika menolak.
“Ketika korban sulit mengakses bantuan atau melapor, maka ini bukan hanya soal pelaku, tetapi juga kegagalan sistem perlindungan,” tegas Puan.
Penegakan Hukum Tak Boleh Setengah Hati
Puan menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh berhenti pada proses hukum semata. Ia mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang memungkinkan pemberatan hukuman bagi pelaku yang memiliki relasi kuasa, seperti pendidik atau tokoh agama.
Dalam regulasi tersebut, pelaku dapat dikenai tambahan hukuman hingga sepertiga dari pidana maksimal.
Hak Korban Harus Jadi Prioritas
Lebih jauh, DPR mendorong agar negara hadir secara penuh dalam memberikan perlindungan kepada korban. Perlindungan tersebut mencakup aspek hukum, kesehatan, hingga pemulihan psikologis.
UU TPKS sendiri menegaskan bahwa korban berhak mendapatkan:
Pendampingan hukum Layanan kesehatan Perlindungan identitas Pemulihan trauma Restitusi
“Mereka harus mendapatkan perlindungan tanpa hambatan struktural,” ujar Puan.
Momentum Evaluasi Sistem Perlindungan Anak
Kasus ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan perlindungan anak, khususnya di lingkungan pendidikan berbasis asrama seperti pesantren.
Penguatan pengawasan, transparansi lembaga pendidikan, serta akses pelaporan yang aman bagi korban dinilai menjadi langkah mendesak agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Di tengah meningkatnya perhatian publik, penanganan kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen negara dalam melindungi kelompok paling rentan—anak-anak.
#pati #jateng #fyp #virals #jangkauanluas
