Dorong Investasi dan Tata Ruang Modern, Wabup Chandra Kawal RDTR Margorejo ke Pusat

Dorong Investasi dan Tata Ruang Modern, Wabup Chandra Kawal RDTR Margorejo ke Pusat

PATI, PATINEWS.COM 

Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, hadir langsung dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Rakor Linsek) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (15/5). Agenda utama rapat adalah pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Margorejo.

Turut mendampingi Wabup dalam forum penting ini antara lain Sekda Pati, Kepala DPUTR, Bapperida, DLH, Dinas Pertanian, Kabag Hukum Setda, serta sejumlah pejabat terkait dari Kabupaten Pati.

Dalam sambutannya, Wabup Chandra menyampaikan harapan besar Pemkab Pati agar RDTR Margorejo segera mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

“Kami sudah sampaikan potensi strategis Margorejo, terutama sektor pertanian dan perikanan. Semoga RDTR ini segera di-ACC dan bisa langsung dilaksanakan,” ujar Chandra optimistis.

RDTR Kecamatan Margorejo merupakan bagian dari amanah Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati, yang menugaskan penyusunan RDTR untuk 21 kecamatan. Hingga 2026, Pemkab Pati menargetkan sembilan RDTR prioritas tuntas disusun. Kesembilan kecamatan tersebut adalah: Pati, Juwana, Tayu, Batangan, Margorejo, Kayen, Trangkil, Sukolilo, dan Gembong.

Dari daftar tersebut, baru RDTR Kecamatan Batangan yang telah resmi ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2024, bahkan telah terintegrasi dengan sistem OSS (Online Single Submission), menunjukkan kesiapan Pati dalam menyambut investasi berbasis tata ruang yang legal dan berkelanjutan.

Wabup juga menyampaikan perkembangan lainnya:

Wabup Chandra menambahkan, Pemkab Pati berharap kembali mendapat Bantuan Teknis Pemerintah Pusat pada 2025 untuk menuntaskan penyusunan seluruh RDTR. Bantuan ini dinilai krusial dalam mewujudkan perencanaan ruang yang adil, ramah lingkungan, dan pro investasi.

Sementara itu, Abdul Kamarzuki, Penata Ruang Ahli Utama dari Ditjen Tata Ruang, menegaskan bahwa RDTR yang akurat dan detail adalah fondasi utama perizinan usaha dan penerbitan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) melalui OSS berbasis risiko. Ia juga mengapresiasi kualitas paparan dari Kabupaten Pati dan mendorong peningkatan kapasitas kelembagaan serta sinergi antarinstansi agar implementasi RDTR benar-benar efektif di lapangan.

Dengan penyusunan RDTR yang matang, Kabupaten Pati tengah menapaki langkah penting menuju tata ruang modern dan pembangunan berkelanjutan.

Exit mobile version