Puluhan pengendara becak motor (bentor), Senin (15/7/2013) siang mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pati. Mereka mengadu pada wakil rakyat lantaran aparat Satlantas Polres Pati melarang operasional bentor dan menyita kendaraan bentor bila terjaring dalam razia.
Mereka mengadu lantaran sudah dua bulan ini satu-satunya sumber mata pencaharian sebagai pemilik bentor, dilarang beroperasional oleh Satlantas Polres Pati. Aparat beralasan becak motor menyalahi aturan dan hukum hingga dianggap kendaraan ilegal, sehingga setiap kali terjaring razia, kendaraan bentor akan disita dan tidak dikembalikan pada pemiliknya.
Ketua paguyuban becak motor Pati, Danu Prayitno menuturkan para pemilik bentor menuntut pihak legislatif untuk melegalkan keberadaan bentor sebagai salah sarana transportasi umum. Selain itu meski dianggap melanggar aturan dan hukum karena kebanyakan merupakan kendaraan yang dirakit sendiri, namun meminta aparat untuk tidak menindak secara berlebihan karena bentor juga kini menjadi salah satu mata pencarian dari ratusan masyarakat. Para perwakilan dari paguyuban becak motor Pati ini akhirnya ditemui oleh anggota DPRD dari Komisi III.
sumber: manteb