
Patinews.com – Jakarta, Homoseksual adalah seseorang yang lebih menyukai hubungan emosional dan seksual dengan anggota jenis kelamin yang sama. Berdasarkan Pasal 1 UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri.
Hal tersebut diungkapkan Praktisi Hukum Denny Karel di Mapolres Jakarta Utara tadi siang, Senin, 22 Mei 2017.
“Insting seksual lumrah bagi setiap manusia, tetapi akan menjadi permasalahan serius tatkala terjadi penyimpangan dan melanggar norma-norma sosial yang berlaku dalam masyarakat. Pedoman menyimpang tidaknya suatu perilaku seksual tidak sama disetiap wilayah. Sebagai contoh, bagi sebagian masyarakat dinegara tertentu hubungan sejenis dianggap hal biasa bahkan dilegalkan melalui lembaga pernikahan”, kata Denny.
Di Indonesia segala perilaku yang berkaitan dengan seksual sering dianggap tabu dibicarakan. Akibatnya pemahaman tentang seksualitas pada anak dan remaja menjadi sangat kurang sehingga mereka rentan mengalami kekerasan dan penyimpangan seksual. Oleh karena itu perlu kerja keras untuk mencegah penyimpangan seksual. Penyimpangan seksual ada berbagai bentuk, mulai dari terhadap “obyek” seperti homoseksual dan lesbian sebagai hubungan sesama jenis, dll. Penyimpangan seksual terjadi bukan sekedar karena pengaruh pornografi, melainkan juga “penyakit” atau “kelainan jiwa” yang bersangkutan. Ada fakta bahwa keinginan bertindak seksual setelah menonton film erotis (pornografi) dapat merusak kesadaran dan rasa bersalah, dengan membiarkan agresi yang diekspresikan. Banyak kasus kejahatan seks setelah menonton film porno. Meskipun belum terbukti secara empirik, penelitian dia ats menunjukkan adanya hubungan berupa peniruan terhadap adegan-adegan di film tersebut. Karena itu alangkah baiknya bila perilaku tersebut diatur secara khusus di Undang-undang
Penangkapan terhadap 141 pria gay yang diduga sedang menggelar pesta sesama jenis di Kelapa Gading Jakarta Utara ini diduga melanggar UU No. 4 tahun 2008 tentang Pornografi, hal ini merupakan bahaya tersembunyi yang dapat merusak generasi bangsa. Pemerintah dan penegak hukum harus segera bertindak dan mengambil bagian untuk mengatasi hal tersebut, begitu pula seluruh elemen masyarakat khususnya keluarga untuk dapat membentengi moral para generasi bangsa dari perilaku semacam ini. Ujar Denny. Jangan sampai kegiatan semacam ini menjadi suatu komunitas rutin yang dilakukan dan oknum-oknum yang menyediakan usaha pornografi tersebut tidak berkeliaran mempengaruhi terus menerus moral bangsa.
“Bila terbukti bersalah maka mereka akan diproses hukum, bagi penyedia usaha pornografi akan dijerat sesuai UU No. Tahun 2008 tentang pornografi yaitu pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2, penari strieptis dan gigolo dijerat pasal 36 jo pasal 10 UU pornografi”, pungkas Denny Karel. (znd)






