Cegah Knalpot Brong, Polsek Juwana Polresta Pati Sambangi Sejumlah Bengkel Knalpot
JUWANA, PATINEWS.COM
Polsek Juwana Polresta Pati Polda Jateng melakukan kunjungan ke dua bengkel yang berlokasi di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati pada Jumat (05/01/2024). Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah dan mengantisipasi pemasangan knalpot brong di bengkel milik Budi yang terletak di depan Rama Swalayan Juwana serta bengkel milik Angga di Desa Bajomulyo Rt. 02 Rw. 03 Kecamatan Juwana.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi, mengingatkan pemilik bengkel bahwa penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Undang-undang ini menetapkan sanksi pidana bagi knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis layak jalan.
“Kegiatan ini dilaksanakan sesuai perintah Pimpinan untuk mengantisipasi pelaksanaan kampanye terbuka oleh para pendukung paslon Capres dan Cawapres dengan R2 dan R4 yang menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu kamtibmas,” ungkap Kapolsek Ali Mahmudi.
Selain itu, Kapolsek menambahkan bahwa dengan tidak adanya knalpot brong di wilayah Polresta Pati Polda Jateng, diharapkan suasana menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi lebih kondusif.
Pemilik bengkel, Angga dan Budi, menyatakan kesiapan mereka untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan berkomitmen untuk tidak membuat atau memasang knalpot brong. Langkah ini diharapkan dapat mendukung upaya menciptakan keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah tersebut.
(*)