• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Bukan Asal Hitung, Pakar Aktuaria UPER Jelaskan Cara Menentukan Santunan Korban Kecelakaan

m@s by m@s
7 Mei 2026
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Bukan Asal Hitung, Pakar Aktuaria UPER Jelaskan Cara Menentukan Santunan Korban Kecelakaan
12
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Bukan Asal Hitung, Pakar Aktuaria UPER Jelaskan Cara Menentukan Santunan Korban Kecelakaan

JAKARTA, PATINEWS.COM

Insiden kecelakaan antara KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek di kawasan Bekasi Timur pada 27 April lalu kembali membuka mata publik mengenai pentingnya kepastian perlindungan di sektor transportasi umum. Sebagai bentuk kehadiran negara, pemerintah memastikan ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan hingga Rp90 juta, yang disalurkan secara sinergis melalui PT Jasa Raharja (Rp50 juta) dan PT Jasa Raharja Putra (Rp40 juta).

RelatedPosts

Jajaran Polres Rembang Gelar Latihan Menembak Periodik I Tahun Anggaran 2026

Oknum Kyai C4bul Sempat Kabur ke KudusJakarta-Solo, Akhirnya Diciduk di Wonogiri

Pangdam IV/Diponegoro Tinjau Kesiapan Satuan Yon TP dan Brigif 43/Muria

Menanggapi hal tersebut, Dosen Sains Aktuaria Universitas Pertamina (UPER), Syukrio Idaman, M.Si., menegaskan bahwa angka perlindungan tersebut tidak muncul secara tiba-tiba.

“Masyarakat perlu memahami bahwa rincian santunan ini telah dirumuskan secara presisi melalui perhitungan aktuarial jauh sebelum musibah terjadi. Jadi, ini bukan sekadar angka acak, melainkan hasil analisis risiko yang sangat matang,” ungkap Syukrio.

Secara legalitas, landasan perlindungan ini berakar pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dalam kacamata aktuaria, aturan ini menjadi dasar hukum yang adaptif guna memastikan nilai santunan tetap relevan dengan dinamika ekonomi saat ini.

Selain bagi korban jiwa, skema ini juga memayungi korban luka-luka dengan plafon biaya perawatan maksimal Rp50 juta, yang secara proporsional dialokasikan dari Jasa Raharja sebesar Rp20 juta dan Jasa Raharja Putra sebesar Rp30 juta.

“Untuk memastikan dana selalu siap disalurkan tepat waktu, aktuaris menggunakan pemodelan aktuaria. Pemodelan ini merupakan bentuk model matematika yang dapat memprediksi probabilitas kerugian di masa depan. Melalui analisis ini, perusahaan asuransi dapat menentukan besaran cadangan manfaat yang wajib tersedia,” tambah Syukrio.

Dok: Program Literasi Keuangan bagi Siswa SMKN 27 Jakarta oleh Prodi Aktuaria Universitas Pertamina (2025).

Terkait hak para korban, Syukrio turut memberikan edukasi mengenai potensi klaim ganda (double claim) yang sering kali belum disadari masyarakat yang melibatkan Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, kedua lembaga tersebut memiliki fungsi yang saling melengkapi.

“Apabila korban meninggal dunia karena kecelakaan persis saat sedang dalam perjalanan menuju atau pulang dari lokasi kerja serta memiliki BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris sangat diperbolehkan melakukan klaim ke kedua instansi tersebut. BPJS Ketenagakerjaan melindungi aspek risiko kerja, sementara Jasa Raharja mengamankan risiko transportasi umum,” ungkap Syukrio.

Upaya menciptakan ekosistem jaminan sosial yang kuat ini sejalan dengan komitmen Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Poin ke-8 mengenai Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, yang mensyaratkan adanya jaring pengaman sosial dari risiko tak terduga.

Pjs Rektor Universitas Pertamina, Prof. Dr. techn. Djoko Triyono, menegaskan bahwa institusi pendidikan memiliki peran krusial dalam memperkuat ketahanan sosial nasional.

“Ilmu aktuaria hadir sebagai instrumen mutlak untuk memetakan ketidakpastian menjadi kepastian perlindungan finansial bagi masyarakat. Melalui penguatan ranah akademis, Universitas Pertamina berkomitmen untuk terus melahirkan ahli-ahli pengelola risiko yang menjunjung tinggi integritas. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat mendapatkan hak pengaman sosial yang terukur, aman, dan berkeadilan,” tutup Prof. Djoko.

Tags: berita patijakartajasa raharjajatengkabar patiKampusmediapatinewspatipati hari inipatihitspatinewssentralpatinewssuara patisuarapatinewsUperwarta pati
m@s

m@s

Related Posts

Polres Rembang Gelar Latihan Menembak Periodik I Tahun Anggaran 2026
Berita

Jajaran Polres Rembang Gelar Latihan Menembak Periodik I Tahun Anggaran 2026

7 Mei 2026
10
Oknum Kyai C4bul Sempat Kabur ke KudusJakarta-Solo, Akhirnya Diciduk di Wonogiri
Berita

Oknum Kyai C4bul Sempat Kabur ke KudusJakarta-Solo, Akhirnya Diciduk di Wonogiri

7 Mei 2026
47
Pangdam IV/Diponegoro Tinjau Kesiapan Satuan Yon TP dan Brigif 43/Muria
Berita

Pangdam IV/Diponegoro Tinjau Kesiapan Satuan Yon TP dan Brigif 43/Muria

6 Mei 2026
24
Kapolres Rembang Pimpin Upacara Persemayaman dan Pemakaman Aiptu Dwi Sulistio Secara Kedinasan
Berita

Kapolres Rembang Pimpin Upacara Persemayaman dan Pemakaman Aiptu Dwi Sulistio Secara Kedinasan

6 Mei 2026
24
Polres Rembang Jalani Audit Kinerja Tahap I Itwasda Polda Jateng Tahun 2026
Berita

Polres Rembang Jalani Audit Kinerja Tahap I Itwasda Polda Jateng Tahun 2026

5 Mei 2026
23
Kembangkan Drone Otonom Bernama SkyFast, Mahasiswa UPER Raih Penghargaan Bergengsi di Kompetisi Internasional SAFMC 2026 Singapura
Berita

Kembangkan Drone Otonom Bernama SkyFast, Mahasiswa UPER Raih Penghargaan Bergengsi di Kompetisi Internasional SAFMC 2026 Singapura

5 Mei 2026
18
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Jajaran Polres Rembang Gelar Latihan Menembak Periodik I Tahun Anggaran 2026
  • Bukan Asal Hitung, Pakar Aktuaria UPER Jelaskan Cara Menentukan Santunan Korban Kecelakaan
  • Oknum Kyai C4bul Sempat Kabur ke KudusJakarta-Solo, Akhirnya Diciduk di Wonogiri
  • Pangdam IV/Diponegoro Tinjau Kesiapan Satuan Yon TP dan Brigif 43/Muria
  • Kapolres Rembang Pimpin Upacara Persemayaman dan Pemakaman Aiptu Dwi Sulistio Secara Kedinasan
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.