PATINEWS – NASIONAL, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melalui Direktorat Standarisasi Pangan Olahan melakukan sosialisasi terkait Susu Kental Manis kepada masyarakat yang bertajuk “Bijak Mengonsumsi Susu Kental Manis (SKM) dan Produk Sejenis” di aula gedung C BPOM. Kamis (07/06).
Acara dibuka oleh Suratmono, Deputi Pengawasan Pangan Olahan BPOM. Dalam sambutannya Suratmono menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab dari BPOM, seperti yang dilansir dari laman pom.go.id.
“Peran BPOM yaitu melakukan pengawasan. Pengawasan BPOM ada yang bersifat preventif dan ada yang bersifat penegakan hukum. Sebagai contoh yang bersifat preventif yaitu pembinaan, penyuluhan, pemberian KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi), serta sosialisasi,” jelas Suratmono.
“Terkait SKM ini penting untuk disosialisasikan karena banyak persepsi yang keliru di masyarakat dalam mengonsumsi SKM. SKM tidak dilarang, tapi kita harus bijak dalam mengonsumsinya,” tambahnya.
Peserta sosialiasi terdiri dari perwakilan asosiasi dan dinas di DKI Jakarta antara lain Aisiyah DKI Jakarta, TP PKK DKI Jakarta, Salimah DKI Jakarta, PKK Kelurahan Johar Baru serta Dinas Kesehatan dan Suku Dinas Kesehatan di DKI Jakarta.
Setelah acara resmi dibuka, Mauizzati Purba Direktur Standarisasi Pangan Olahan, dipandu oleh Ani Rohmaniyati, Kepala Subdirektorat Standar Mutu Pangan Olahan, menyampaikan materi paparan.
“Sosialisasi ini diadakan supaya kita dapat meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan kita. Agar kita mendapatkan makanan yang thoyib. Setelah ini harapannya kita menjadi lebih bijak dalam menyikapi dan menyajikan pangan yang baik untuk keluarga dan diri sendiri,” ujar Mauizzati di awal pemaparannya.
“SKM bukan tidak boleh. Boleh, namun mohon diperhatikan untuk apa penggunaan SKM. Ada hal yang perlu disampaikan agar kita semua mendapatkan manfaat yang baik,” lanjut Mauizzati.
Dalam sosialisasi ini dijelaskan tentang gizi seimbang, jenis produk susu serta perbandingannya, dan pengetahuan tentang pelabelan dan iklan SKM yang benar. Salah satu informasi menarik dalam sosialisasi ini yaitu SKM merupakan jenis susu yang berbeda dengan susu segar karena SKM tidak diperuntukan dalam bentuk minuman. SKM diperuntukan sebagai pelengkap sajian.
Peserta sangat antusias dengan sosialisasi terlihat dari diskusi yang diadakan setelah pemaparan. Salah satu peserta dari TP PKK mengapresiasi BPOM atas diselenggarakannya acara ini.
“Kami berterimakasih kepada BPOM karena acara ini sangat bermanfaat, kami akan menyebarluaskan informasi ini kepada yang lainnya,” ujar peserta tersebut.
SKM tidak dilarang, tapi bijaklah dalam mengonsumsinya. Mari bijak dalam mengonsumsi Susu Kental Manis. (pn/ dok BPOM)