Patinews.com – Kota, Bila PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Semarang mengabulkan materi gugatan warga tentang ijin lingkungan pembangunan pabrik semen di daerah pegunungan Kendeng di wilayah Pati selatan, PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk melalui anak usahanya PT. Sahabat Mulia Sakti (SMS).
Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama PT. Sahabat Mulia Sakti (SMS) Alexander Frans, seperti yang patinews.com kutip dari laman metrotvnews.com (Jum’at, 24 Juli 2015, 11.00 WIB). Alexander Frans mengungkapkan bahwa pihaknya akan menerima keputusan hakim PTUN tersebut, jika gugatan diterima, pihaknya siap untuk tidak membangun pabrik di wilayah pegunungan kapur tersebut. Tapi jika materi gugatan di tolak, Indocement akan siap membangun pabrik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Frans menambahkan bahwa pihaknya sudah mengikuti semua prosedur yang ada untuk dapat membangun pabrik semen di kawasan Tambakromo, Kabupaten Pati, baik itu prosedur lingkungan maupun tata ruang sudah mereka penuhi. Lalu jika semua prosedur telah dipenuhi, kenapa investasi harus dipersulit, imbuhnya.
Seperti diketahui sebelumnya, warga yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) melayangkan materi gugatan ke PTUN Semarang atas dikeluarkannya izin lingkungan oleh Bupati Pati terkait pembangunan pabrik semen oleh PT. SMS.
Menurut Koordinator Tim Advokasi Peduli Pegunungan, Zainal Arifin, izin lingkungan yang dikeluarkan Bupati Pati ersebut melanggar aturan, karena dalam dokumen AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan), tidak dijelaskan tentang adanya warga yang tidak setuju/ kontra terhadap pembangunan pabrik semen tersebut, imbuhnya. (Patinews.com)