Berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Pati, yang terdiri dari Pemerintah, APINDO, dan Serikat Pekerja yang ada di Kabupaten Pati. Dewan Pengupahan Kabupaten Pati, akhirnya sepakat untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati tahun 2014. Besarnya UMK Kabupaten Pati, yang telah mendapatkan persetujuan Bupati Pati ini adalah Rp.1.013.700.
Ketua APINDO Kabupaten Pati, H. Suhari, SE menyatakan nilai UMK 2014 yang disepakati dewan pengupahan yang telah mendapatkan SK dari Bupati Pati ini, diatas hasil survei standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan hampir setahun.
Sumber: PasfmPati