fbpx
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita politik

Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi Caleg DPR/DPRD dengan Metode Sainte Lague

patinews.com by patinews.com
18 Februari 2024
in Berita, politik
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Aktifkan Si Pedang, Mobil Dinas DPRD Pati Dipasang GPS Tracker
476
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi Caleg DPR/DPRD dengan Metode Sainte Lague

POLITIK, PATINEWS.COM

Pemilu 2024 telah berakhir, dan proses selanjutnya adalah penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bagaimana cara menghitung perolehan kursi DPR dengan metode Sainte-Laguë? Berikut adalah penjelasannya.

RelatedPosts

Sertijab Kasat Resnarkoba Polres Rembang Berlangsung Khidmat, Kapolres Tekankan Pemberantasan Narkoba

Subbid Provos Bid Propam Polda Jateng Laksanakan Gaktiblin di Polres Rembang

Lewat Polisi Sahabat Anak, Satlantas Rembang Kenalkan Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Usia Dini

Metode Sainte-Laguë diperkenalkan oleh seorang pakar matematika asal Prancis bernama André Sainte-Laguë pada tahun 1910. Metode ini menggunakan bilangan pembagi ganjil seperti 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. Seluruh partai politik peserta pemilu juga diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Metode Sainte Lague merupakan metode yang digunakan untuk menghitung perolehan kursi partai politik dalam pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia, termasuk untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berikut adalah penjelasan tentang metode Sainte Lague dan bagaimana cara menghitung suara caleg DPR menggunakan metode ini:

Langkah-langkah:

Perhitungan Suara Sah:

  • Hitung total suara sah di setiap daerah pemilihan (dapil).
  • Pastikan partai politik peserta Pemilu memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4% dari total suara sah.

Pembagian Kursi:

  • Bagi total suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen dengan bilangan pembagi 1, 3, 5, 7, dan seterusnya (bilangan ganjil berurutan).
  • Hasil bagi yang diperoleh diurutkan dari terbesar ke terkecil.
  • Jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik di dapil tersebut adalah sama dengan urutan hasil bagi terbesar, sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia di dapil tersebut.

Contoh:

Misalkan di suatu dapil terdapat 4 kursi DPR dan 3 partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen dengan perolehan suara sah sebagai berikut:

Partai A: 100.000 suara
Partai B: 80.000 suara
Partai C: 60.000 suara

Proses penghitungan:

Pembagian suara dengan bilangan pembagi:
Partai Suara Sah Divisor Hasil Bagi Urutan

PartaiSuara SahDivisorHasil BagiUrutan
A100.0001100.0001
A100.000333.3332
B80.000180.0003
B80.000326.6674
C60.000160.0005
C60.000320.0006

 

Penentuan perolehan kursi:

Berdasarkan hasil bagi di atas, urutan perolehan kursi adalah sebagai berikut:

Partai A: 2 kursi
Partai B: 1 kursi
Partai C: 1 kursi

Metode Sainte Lague merupakan metode yang proporsional dalam menghitung perolehan kursi partai politik dalam Pemilu. Dengan metode ini, diharapkan perolehan kursi di DPR dapat mencerminkan perolehan suara rakyat secara proporsional.

Dalam praktiknya, penghitungan suara caleg DPR menggunakan metode Sainte Lague dilakukan oleh KPU secara resmi dan dipublikasikan kepada masyarakat.

Kami hanya memberikan gambaran umum tentang metode Sainte Lague. Untuk informasi yang lebih detail dan akurat, silakan merujuk pada peraturan KPU terkait dengan penghitungan suara Pemilu.
Sumber informasi:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
  • Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penghitungan, Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

(*)

Tags: berita patijatengkabar patimediapatinewspatipati hari inipatihitspatinewsSainte Laguesentralpatinewssuara patisuarapatinewswarta pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Sertijab Kasat Resnarkoba Polres Rembang Berlangsung Khidmat, Kapolres Tekankan Pemberantasan Narkoba
Berita

Sertijab Kasat Resnarkoba Polres Rembang Berlangsung Khidmat, Kapolres Tekankan Pemberantasan Narkoba

12 Februari 2026
15
Subbid Provos Bid Propam Polda Jateng Laksanakan Gaktiblin di Polres Rembang
Berita

Subbid Provos Bid Propam Polda Jateng Laksanakan Gaktiblin di Polres Rembang

12 Februari 2026
14
Lewat Polisi Sahabat Anak, Satlantas Rembang Kenalkan Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Usia Dini
Berita

Lewat Polisi Sahabat Anak, Satlantas Rembang Kenalkan Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Usia Dini

12 Februari 2026
11
Polres Rembang Gelar Sosialisasi DIPA dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja T.A. 2026, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Berita

Polres Rembang Gelar Sosialisasi DIPA dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja T.A. 2026, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

11 Februari 2026
20
Satlantas Polres Rembang dan Jasa Raharja Gelar Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di Sekolah-sekolah
Berita

Satlantas Polres Rembang dan Jasa Raharja Gelar Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di Sekolah-sekolah

11 Februari 2026
16
Kasatlantas Polres Rembang Tunjukkan Sikap Humanis, Bantu Ibu-Ibu Membawa Belanjaan di Pasar
Berita

Kasatlantas Polres Rembang Tunjukkan Sikap Humanis, Bantu Ibu-Ibu Membawa Belanjaan di Pasar

10 Februari 2026
36
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Cara Unik PJR Polda Jateng Tanamkan Kesadaran Lalu Lintas di Rest Area Km 275
  • Sertijab Kasat Resnarkoba Polres Rembang Berlangsung Khidmat, Kapolres Tekankan Pemberantasan Narkoba
  • Subbid Provos Bid Propam Polda Jateng Laksanakan Gaktiblin di Polres Rembang
  • Lewat Polisi Sahabat Anak, Satlantas Rembang Kenalkan Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Usia Dini
  • Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist