Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi Caleg DPR/DPRD dengan Metode Sainte Lague
POLITIK, PATINEWS.COM
Pemilu 2024 telah berakhir, dan proses selanjutnya adalah penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bagaimana cara menghitung perolehan kursi DPR dengan metode Sainte-Laguë? Berikut adalah penjelasannya.
Metode Sainte-Laguë diperkenalkan oleh seorang pakar matematika asal Prancis bernama André Sainte-Laguë pada tahun 1910. Metode ini menggunakan bilangan pembagi ganjil seperti 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. Seluruh partai politik peserta pemilu juga diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Metode Sainte Lague merupakan metode yang digunakan untuk menghitung perolehan kursi partai politik dalam pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia, termasuk untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berikut adalah penjelasan tentang metode Sainte Lague dan bagaimana cara menghitung suara caleg DPR menggunakan metode ini:
Langkah-langkah:
Perhitungan Suara Sah:
- Hitung total suara sah di setiap daerah pemilihan (dapil).
- Pastikan partai politik peserta Pemilu memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4% dari total suara sah.
Pembagian Kursi:
- Bagi total suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen dengan bilangan pembagi 1, 3, 5, 7, dan seterusnya (bilangan ganjil berurutan).
- Hasil bagi yang diperoleh diurutkan dari terbesar ke terkecil.
- Jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik di dapil tersebut adalah sama dengan urutan hasil bagi terbesar, sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia di dapil tersebut.
Contoh:
Misalkan di suatu dapil terdapat 4 kursi DPR dan 3 partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen dengan perolehan suara sah sebagai berikut:
Partai A: 100.000 suara
Partai B: 80.000 suara
Partai C: 60.000 suara
Proses penghitungan:
Pembagian suara dengan bilangan pembagi:
Partai Suara Sah Divisor Hasil Bagi Urutan
Partai | Suara Sah | Divisor | Hasil Bagi | Urutan |
---|---|---|---|---|
A | 100.000 | 1 | 100.000 | 1 |
A | 100.000 | 3 | 33.333 | 2 |
B | 80.000 | 1 | 80.000 | 3 |
B | 80.000 | 3 | 26.667 | 4 |
C | 60.000 | 1 | 60.000 | 5 |
C | 60.000 | 3 | 20.000 | 6 |
Penentuan perolehan kursi:
Berdasarkan hasil bagi di atas, urutan perolehan kursi adalah sebagai berikut:
Partai A: 2 kursi
Partai B: 1 kursi
Partai C: 1 kursi
Metode Sainte Lague merupakan metode yang proporsional dalam menghitung perolehan kursi partai politik dalam Pemilu. Dengan metode ini, diharapkan perolehan kursi di DPR dapat mencerminkan perolehan suara rakyat secara proporsional.
Dalam praktiknya, penghitungan suara caleg DPR menggunakan metode Sainte Lague dilakukan oleh KPU secara resmi dan dipublikasikan kepada masyarakat.
Kami hanya memberikan gambaran umum tentang metode Sainte Lague. Untuk informasi yang lebih detail dan akurat, silakan merujuk pada peraturan KPU terkait dengan penghitungan suara Pemilu.
Sumber informasi:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penghitungan, Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
(*)