• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita politik

Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi Caleg DPR/DPRD dengan Metode Sainte Lague

patinews.com by patinews.com
18 Februari 2024
in Berita, politik
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Aktifkan Si Pedang, Mobil Dinas DPRD Pati Dipasang GPS Tracker
480
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi Caleg DPR/DPRD dengan Metode Sainte Lague

POLITIK, PATINEWS.COM

Pemilu 2024 telah berakhir, dan proses selanjutnya adalah penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bagaimana cara menghitung perolehan kursi DPR dengan metode Sainte-Laguë? Berikut adalah penjelasannya.

RelatedPosts

Kapolres Rembang dan Ketua Bhayangkari Hadiri Inspiring Talkshow Hari Kartini 2026, Dukung Pemberdayaan Perempuan dan Literasi Keuangan

Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Kunjungan Istri Wakil Presiden RI, Kapolres Rembang Pastikan Situasi Kondusif

Biaya Meroket Tajam, Pakar Petrokimia UPER Soroti Tantangan Berat Industri Plastik

Metode Sainte-Laguë diperkenalkan oleh seorang pakar matematika asal Prancis bernama André Sainte-Laguë pada tahun 1910. Metode ini menggunakan bilangan pembagi ganjil seperti 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. Seluruh partai politik peserta pemilu juga diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Metode Sainte Lague merupakan metode yang digunakan untuk menghitung perolehan kursi partai politik dalam pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia, termasuk untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berikut adalah penjelasan tentang metode Sainte Lague dan bagaimana cara menghitung suara caleg DPR menggunakan metode ini:

Langkah-langkah:

Perhitungan Suara Sah:

  • Hitung total suara sah di setiap daerah pemilihan (dapil).
  • Pastikan partai politik peserta Pemilu memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4% dari total suara sah.

Pembagian Kursi:

  • Bagi total suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen dengan bilangan pembagi 1, 3, 5, 7, dan seterusnya (bilangan ganjil berurutan).
  • Hasil bagi yang diperoleh diurutkan dari terbesar ke terkecil.
  • Jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik di dapil tersebut adalah sama dengan urutan hasil bagi terbesar, sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia di dapil tersebut.

Contoh:

Misalkan di suatu dapil terdapat 4 kursi DPR dan 3 partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen dengan perolehan suara sah sebagai berikut:

Partai A: 100.000 suara
Partai B: 80.000 suara
Partai C: 60.000 suara

Proses penghitungan:

Pembagian suara dengan bilangan pembagi:
Partai Suara Sah Divisor Hasil Bagi Urutan

PartaiSuara SahDivisorHasil BagiUrutan
A100.0001100.0001
A100.000333.3332
B80.000180.0003
B80.000326.6674
C60.000160.0005
C60.000320.0006

 

Penentuan perolehan kursi:

Berdasarkan hasil bagi di atas, urutan perolehan kursi adalah sebagai berikut:

Partai A: 2 kursi
Partai B: 1 kursi
Partai C: 1 kursi

Metode Sainte Lague merupakan metode yang proporsional dalam menghitung perolehan kursi partai politik dalam Pemilu. Dengan metode ini, diharapkan perolehan kursi di DPR dapat mencerminkan perolehan suara rakyat secara proporsional.

Dalam praktiknya, penghitungan suara caleg DPR menggunakan metode Sainte Lague dilakukan oleh KPU secara resmi dan dipublikasikan kepada masyarakat.

Kami hanya memberikan gambaran umum tentang metode Sainte Lague. Untuk informasi yang lebih detail dan akurat, silakan merujuk pada peraturan KPU terkait dengan penghitungan suara Pemilu.
Sumber informasi:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
  • Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penghitungan, Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

(*)

Tags: berita patijatengkabar patimediapatinewspatipati hari inipatihitspatinewsSainte Laguesentralpatinewssuara patisuarapatinewswarta pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Kapolres Rembang dan Ketua Bhayangkari Hadiri Inspiring Talkshow Hari Kartini 2026, Dukung Pemberdayaan Perempuan dan Literasi Keuangan
Berita

Kapolres Rembang dan Ketua Bhayangkari Hadiri Inspiring Talkshow Hari Kartini 2026, Dukung Pemberdayaan Perempuan dan Literasi Keuangan

20 April 2026
15
Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Kunjungan Istri Wakil Presiden RI, Kapolres Rembang Pastikan Situasi Kondusif
Berita

Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Kunjungan Istri Wakil Presiden RI, Kapolres Rembang Pastikan Situasi Kondusif

20 April 2026
14
Biaya Meroket Tajam, Pakar Petrokimia UPER Soroti Tantangan Berat Industri Plastik
Berita

Biaya Meroket Tajam, Pakar Petrokimia UPER Soroti Tantangan Berat Industri Plastik

20 April 2026
14
Ide Corporate Gift untuk Event dengan Kualitas Premium
Berita

Ide Corporate Gift untuk Event dengan Kualitas Premium

20 April 2026
15
KKMTs 01 Pati Diseminasi Kurikulum Baru, Dorong Implementasi Deep Learning dan KBC
Berita

KKMTs 01 Pati Diseminasi Kurikulum Baru, Dorong Implementasi Deep Learning dan KBC

20 April 2026
44
Apel Kesiapan Pengamanan Hari Kartini 2026, Polres Rembang Siagakan Personel Sambut Kunjungan Ibu Wakil Presiden RI
Berita

Apel Kesiapan Pengamanan Hari Kartini 2026, Polres Rembang Siagakan Personel Sambut Kunjungan Ibu Wakil Presiden RI

19 April 2026
17
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Kapolres Rembang dan Ketua Bhayangkari Hadiri Inspiring Talkshow Hari Kartini 2026, Dukung Pemberdayaan Perempuan dan Literasi Keuangan
  • Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Kunjungan Istri Wakil Presiden RI, Kapolres Rembang Pastikan Situasi Kondusif
  • Biaya Meroket Tajam, Pakar Petrokimia UPER Soroti Tantangan Berat Industri Plastik
  • Ide Corporate Gift untuk Event dengan Kualitas Premium
  • Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Pati Usulkan 379 Titik Pompanisasi ke Kementan
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist