• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita politik

Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi Caleg DPR/DPRD dengan Metode Sainte Lague

patinews.com by patinews.com
18 Februari 2024
in Berita, politik
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Aktifkan Si Pedang, Mobil Dinas DPRD Pati Dipasang GPS Tracker
484
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi Caleg DPR/DPRD dengan Metode Sainte Lague

POLITIK, PATINEWS.COM

Pemilu 2024 telah berakhir, dan proses selanjutnya adalah penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bagaimana cara menghitung perolehan kursi DPR dengan metode Sainte-Laguë? Berikut adalah penjelasannya.

RelatedPosts

Berbekal Kunci T, Dua Pelaku Curanmor Lintas Daerah Dibekuk Satreskrim Polres Rembang

Motor Raib Saat Orkes Dangdut, Satreskrim Polres Rembang Bergerak Cepat Ringkus Pelaku

Pelaksanaan Kurban RS Mitra Bangsa: Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat

Metode Sainte-Laguë diperkenalkan oleh seorang pakar matematika asal Prancis bernama André Sainte-Laguë pada tahun 1910. Metode ini menggunakan bilangan pembagi ganjil seperti 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. Seluruh partai politik peserta pemilu juga diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Metode Sainte Lague merupakan metode yang digunakan untuk menghitung perolehan kursi partai politik dalam pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia, termasuk untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berikut adalah penjelasan tentang metode Sainte Lague dan bagaimana cara menghitung suara caleg DPR menggunakan metode ini:

Langkah-langkah:

Perhitungan Suara Sah:

  • Hitung total suara sah di setiap daerah pemilihan (dapil).
  • Pastikan partai politik peserta Pemilu memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4% dari total suara sah.

Pembagian Kursi:

  • Bagi total suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen dengan bilangan pembagi 1, 3, 5, 7, dan seterusnya (bilangan ganjil berurutan).
  • Hasil bagi yang diperoleh diurutkan dari terbesar ke terkecil.
  • Jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik di dapil tersebut adalah sama dengan urutan hasil bagi terbesar, sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia di dapil tersebut.

Contoh:

Misalkan di suatu dapil terdapat 4 kursi DPR dan 3 partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen dengan perolehan suara sah sebagai berikut:

Partai A: 100.000 suara
Partai B: 80.000 suara
Partai C: 60.000 suara

Proses penghitungan:

Pembagian suara dengan bilangan pembagi:
Partai Suara Sah Divisor Hasil Bagi Urutan

PartaiSuara SahDivisorHasil BagiUrutan
A100.0001100.0001
A100.000333.3332
B80.000180.0003
B80.000326.6674
C60.000160.0005
C60.000320.0006

 

Penentuan perolehan kursi:

Berdasarkan hasil bagi di atas, urutan perolehan kursi adalah sebagai berikut:

Partai A: 2 kursi
Partai B: 1 kursi
Partai C: 1 kursi

Metode Sainte Lague merupakan metode yang proporsional dalam menghitung perolehan kursi partai politik dalam Pemilu. Dengan metode ini, diharapkan perolehan kursi di DPR dapat mencerminkan perolehan suara rakyat secara proporsional.

Dalam praktiknya, penghitungan suara caleg DPR menggunakan metode Sainte Lague dilakukan oleh KPU secara resmi dan dipublikasikan kepada masyarakat.

Kami hanya memberikan gambaran umum tentang metode Sainte Lague. Untuk informasi yang lebih detail dan akurat, silakan merujuk pada peraturan KPU terkait dengan penghitungan suara Pemilu.
Sumber informasi:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
  • Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penghitungan, Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

(*)

Tags: berita patijatengkabar patimediapatinewspatipati hari inipatihitspatinewsSainte Laguesentralpatinewssuara patisuarapatinewswarta pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Berbekal Kunci T, Dua Pelaku Curanmor Lintas Daerah Dibekuk Satreskrim Polres Rembang
Berita

Berbekal Kunci T, Dua Pelaku Curanmor Lintas Daerah Dibekuk Satreskrim Polres Rembang

29 Mei 2026
19
Motor Raib Saat Orkes Dangdut, Satreskrim Polres Rembang Bergerak Cepat Ringkus Pelaku
Berita

Motor Raib Saat Orkes Dangdut, Satreskrim Polres Rembang Bergerak Cepat Ringkus Pelaku

29 Mei 2026
15
Pelaksanaan Kurban RS Mitra Bangsa: Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat
Berita

Pelaksanaan Kurban RS Mitra Bangsa: Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat

28 Mei 2026
32
Maknai Semangat Iduladha, Jasa Raharja Bagikan Ribuan Paket Daging Kurban untuk Masyarakat
Berita

Maknai Semangat Iduladha, Jasa Raharja Bagikan Ribuan Paket Daging Kurban untuk Masyarakat

28 Mei 2026
18
Polres Rembang Tingkatkan Patroli dan Pengamanan di Kawasan Wisata Pantai Karang Jahe Beach dan Pantai Pasir Putih Wates
Berita

Polres Rembang Tingkatkan Patroli dan Pengamanan di Kawasan Wisata Pantai Karang Jahe Beach dan Pantai Pasir Putih Wates

28 Mei 2026
16
Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Polres Rembang Salurkan Hewan Qurban
Berita

Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Polres Rembang Salurkan Hewan Qurban

27 Mei 2026
18
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Kasat Lantas Polres Rembang Hadiri Kegiatan “Polantas Menyapa” Bersama Kakorlantas Polri di Jepara
  • Listrik di Pati Sering Byar-Pet, Ini Penjelasan PLN Lur
  • Listrik di Pati Sering Byar-Pet, Ini Penjelasan PLN Lur
  • Listrik di Pati Sering Byar-Pet, Ini Penjelasan PLN Lur
  • Honda Beat Raib Saat Salat Subuh, Polisi Buru Pelaku Curanmor di Tambakromo
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.