Bea Cukai Kudus Segel Pabrik Rokok Ilegal di Bae, Jutaan Batang Rokok Tanpa Cukai Diamankan
KUDUS – PATINEWSCOM
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kudus bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menindak sebuah bangunan di Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, yang diduga digunakan sebagai pabrik rokok tanpa izin resmi pada Selasa (28/4/2026).
Bangunan tersebut diketahui masih dalam proses perizinan. Namun saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan aktivitas produksi rokok beserta sejumlah barang hasil produksi yang belum dilekati pita cukai resmi.
Di lokasi, petugas menemukan mesin produksi serta rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang disimpan di dalam gudang.
Petugas kemudian melakukan penyegelan terhadap bangunan dan mesin produksi guna kepentingan proses penindakan lebih lanjut.
Dari hasil operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan sebanyak 2.344.508 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai sekitar Rp3,48 miliar dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp1,75 miliar.
Seluruh barang bukti hasil penindakan kini telah diamankan di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kudus untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
#fyp #virals #jangkauan #kudus #jateng
