Balap Liar di Jalan Protokol Pati, Mekanik Bengkel dan Siswa PKL Berujung di Kantor Polisi
Pati, Jawa Tengah — PATINEWS.COM
Dua remaja diamankan Unit Reskrim Polsek Pati usai nekat melakukan aksi balap liar di Jalan Dr. Soesanto, Kampung Randukuning, Kelurahan Pati Lor, Kecamatan Pati, pada Rabu (7/5/2025) sore.
Aksi berbahaya tersebut dilakukan oleh SH (19), seorang mekanik bengkel, dan ABP (17), siswa SMK jurusan teknik sepeda motor yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di tempat yang sama. Keduanya memacu sepeda motor berknalpot brong tanpa surat-surat lengkap di jalan protokol yang ramai dilewati warga.
Peristiwa ini terbongkar setelah masyarakat mengadukan aktivitas tersebut kepada polisi sekitar pukul 14.30 WIB. Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pati bersama anggota Banit Reskrim, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku sekitar pukul 15.30 WIB.
SH diketahui mengendarai Yamaha RX-King hitam tanpa spion dan dokumen kendaraan, sementara ABP mengendarai Honda Vario 125 merah dengan knalpot brong dan tanpa surat-surat lengkap.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya balap liar. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua remaja beserta barang bukti dua unit sepeda motor,” ujar Kanit Reskrim Eko Prasetyo Putro di lokasi kejadian.
Hasil interogasi mengungkap bahwa mereka telah melakukan balap liar di lokasi tersebut sebanyak dua kali. Barang bukti berupa dua sepeda motor langsung diamankan ke Kantor Polsek Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi melalui Kapolsek Pati IPTU Heru Purnomo membenarkan kejadian tersebut. “Kami telah menghubungi pihak keluarga dan perwakilan bengkel untuk klarifikasi. Kedua remaja telah diserahkan kembali kepada keluarga masing-masing untuk dilakukan pembinaan,” jelas IPTU Heru.
Meski pelaku sudah dipulangkan, polisi masih menahan kedua sepeda motor sebagai barang bukti. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak melakukan aksi serupa karena sangat membahayakan keselamatan diri dan pengguna jalan lain.
(pn/ dok Humas Resta Pati)