• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Awas! Memungut Biaya Pembuatan e-KTP Bisa Dipidana

patinews.com by patinews.com
8 Februari 2016
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Memungut Biaya Pembuatan e-KTP Bisa Dipidana

Memungut Biaya Pembuatan e-KTP Bisa Dipidana

252
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter
Memungut Biaya Pembuatan e-KTP Bisa Dipidana
Memungut Biaya Pembuatan e-KTP Bisa Dipidana

Patinews.com – Kota, Mungkin sudah lazim di kalangan masyarakat Pati bahwa untuk mengurus surat – surat kependudukan khususnya e-KTP harus membayar kepada petugas. Tarif pembuatan pun beragam mulai dari dua puluh hingga lima puluh ribu rupiah. Pungutan liar ini biasanya yang memungut adalah dari perangkat desa maupun petugas KTP di Kecamatan.

Jika kita merujuk pada UU No.24/2013 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 95B sangat jelas menegaskan bahwa “setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta”.

RelatedPosts

Rehabilitasi Jalan Sumbermulyo–Sendangsoko Dianggarkan Rp2 Miliar, Ditangani dengan Hotmix dan Beton

Rehabilitasi Jalan Kayen–Tambakromo dan Tambakromo–Batas Grobogan Telan Anggaran Rp9,78 Miliar

Patroli Dialogis, Polsek Kaliori Perkuat Sinergi Bersama Warga Jaga Kamtibmas

Nah, sangat jelas kan, jadi seharusnya pembuatan segala bentuk dokumen/surat – surat kependudukan khususnya KTP Elektronik adalah gratis alias tidak dipungut biaya sepeserpun. Jadi jika ada perangkat desa atau petugas maupun pejabat Kecamatan yang mematok tarif untuk pembuatan KTP elektronik adalah bertentangan dengan Undang – undang. Dan bisa dipidana paling lama enam tahun dan juga denda paling banyak tujuh puluh lima juta rupiah.

Secara terpisah Bupati Pati Haryanto juga menegaskan bahwa pembuatan dokumen e-KTP gratis. Dan jika ada jajaran dibawahnya yang melakukan pungutan liar, dia akan menindak tegas petugas yang melakukan pelanggaran tersebut.

Untuk itu diperlukan peran serta masyarakat Kabupaten Pati untuk melaporkan jika ada yang melakukan penarifan pembuatan KTP Elektronik. Agar tercipta good government di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pati. (Patinews.com)

Tags: berita baru patiberita patiberita pati hari iniberita pati terbaruberita seputar patiBiaya Pembuatan e-KTPe-KTPpati updateseputar pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Rehabilitasi Jalan Sumbermulyo–Sendangsoko Dianggarkan Rp2 Miliar, Ditangani dengan Hotmix dan Beton
Berita

Rehabilitasi Jalan Sumbermulyo–Sendangsoko Dianggarkan Rp2 Miliar, Ditangani dengan Hotmix dan Beton

23 Agustus 2026
15
Rehabilitasi Jalan Kayen–Tambakromo dan Tambakromo–Batas Grobogan Telan Anggaran Rp9,78 Miliar
Berita

Rehabilitasi Jalan Kayen–Tambakromo dan Tambakromo–Batas Grobogan Telan Anggaran Rp9,78 Miliar

23 Agustus 2026
15
Patroli Dialogis, Polsek Kaliori Perkuat Sinergi Bersama Warga Jaga Kamtibmas
Berita

Patroli Dialogis, Polsek Kaliori Perkuat Sinergi Bersama Warga Jaga Kamtibmas

23 Agustus 2026
13
Pengamanan 2 Stroke Gathering, Polsek Lasem Pastikan Kegiatan Berjalan Aman dan Tertib
Berita

Pengamanan 2 Stroke Gathering, Polsek Lasem Pastikan Kegiatan Berjalan Aman dan Tertib

23 Agustus 2026
13
Keseruan Aneka Lomba Agustusan Warga Karangdowo 
Berita

Keseruan Aneka Lomba Agustusan Warga Karangdowo 

23 Agustus 2026
102
Pati Jadi Sorotan Nasional, Chandra Dorong Situasi Tetap Kondusif
Berita

Pati Jadi Sorotan Nasional, Chandra Dorong Situasi Tetap Kondusif

23 Agustus 2026
28
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Polisi Sahabat Anak, Tanamkan Kesadaran Berlalu Lintas Sejak Dini
  • Rehabilitasi Jalan Sumbermulyo–Sendangsoko Dianggarkan Rp2 Miliar, Ditangani dengan Hotmix dan Beton
  • Rehabilitasi Jalan Kayen–Tambakromo dan Tambakromo–Batas Grobogan Telan Anggaran Rp9,78 Miliar
  • Patroli Dialogis, Polsek Kaliori Perkuat Sinergi Bersama Warga Jaga Kamtibmas
  • Pengamanan 2 Stroke Gathering, Polsek Lasem Pastikan Kegiatan Berjalan Aman dan Tertib
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.