Di tengah pandemi virus corona sekarang ini, masyarakat dihimbau untuk tetap berada dirumah. Segala bentuk aktivitas yang mengundang kerumunan ditiadakan, hal tersebut kemudian berdampak kedalam ranah ibadah seperti shalat jamaah, Masyarakat melaksanakan ibadah di rumah masing-masing. Hal tersebut sebagai upaya memutus atau setidaknya meminimalisir rantai persebaran Covid-19.
Imbas dari situasi pandemi, banyak aktivitas yang awalnya dilakukan secara tatap muka, sekarang mau tidak mau harus dilaksanakan secara daring ataupun online. Salah satunya adalah kajian, ataupun pengajian yang biasanya didatangi ribuah jamaah, kini harus dilaksanakan secara online.
Kyai dan ustadz yang biasanya mengaji dengan santri dan jamaahnya dipondok, masjid, mushola maupun tempat lainya, kini harus berganti system ngajinya dengan system pengajian virtual melalui platform media social. Kemudian para murid dan jamaah lainya menyimak dan menyaksikan penjelasan kyai tersebut secara online dari rumah masing-masing. Kemudian ketika sistem mengaji berubah menjadi online(Daring) bagaimanakah hukumnya?lalu bagaimana ketersambungan sanadnya? Bukankan ketika belajar khususnya agama harus bersanad?. Ada dua pandangan mengenai ngaji dengan sistem daring.
Pertama, keutamaan ngaji langsung
Pada dasarnya, mengaji merupakan suatu bentuk ibadah yang lebih utama dilakukan secara langsung ataupun bertemu dan bertatap muka dengan kyai, asatidz maupun ustadznya. Selain mampu memahami dan menyerap secara maksimal ilmu sang kyai, pengajian secara langsung mampu menghasilkan keutamaan berkumpul dengan kyai, guru dan hadir didalam majlis ilmu.
Disebutkan dalam kitab al-Maqathi’ wa al-Nutah min Kalam al-Salaf menerangkan sebagai berikut :
“Berkata Habib Abdullah bin Umar al-Syathiri, perkumpulan-perkumpulan (dzikir dan ilmu) ini terdapat rahasia yang agung” (Habib Ali bin Muhsin al-Saqaf, al-Maqathi’ wa al-Nutaf min Kalam al-Salaf, hal. 759).
Kemudian Ibnu Khaldun dalam al-Muqoddimah berkata:
“Bertemu langsung dengan guru menambah kesempurnaan di dalam pengajaran. Sebabnya adalah bahwa manusia mengambil pengetahuan, akhlak dan berbagai macam kecenderungan berupa mazhab dan keutamaan. Adakalanya dengan cara mengetahui, mengajar dan menyampaikan; adakalanya menceritakan dan menuntun secara langsung. Namun, hasil kecakapan (ilmu) dari metode secara langsung dan dituntun lebih melekat dan menancap” (Ibnu Khaldun, al-Muqaddimah, hal. 348).
Kedua, perihal pahala
Berpindahnya sistem dari yang semula mengaji secara langsung, dan kini harus mengaji secara online(daring) tetaplah memiliki nilai positif bahkan dari segi perolehan pahala tetaplah sama, karena keberadaanya merupakan tempat bertholabu ilmu.
Pengajian online yang disiarkan secara langsung di platform digital masuk dalam keumuman hadits Nabi tentang pahala yang ditunjukan ketika seseorang memperlihatkan kebaikan kepada orang lain. Disebutkan didalam Shahih Muslim
“Barang siapa menunjukan kebaian, maka baginya mendapat pahala seperti orang yang melakukan” (H.R Muslim)
Syekh Yusuf Khathar Muhammad menjelaskan didalam al-Mausu’ah al-Yusufiyyah bahwasanya perbedaan keutamaan Antara mengaji secara langsung dengan mengaji secara daring ataupun otodidak dengan membaca kitab karangan ulama adalah sama-sama mendapatkan pahala belajar. Namun, beliau menegaskan bahwasanya bertatap muka dengan guru disaat belajar akan mendapat tambahan keberkahan dan pancaran cahaya rantai sanad keilmuan yang dipancarkan oleh sang guru.
Ketiga, bertemunya sanad
Hal yang paling menarik dari ngaji online adalah, apakah ada ketersambungan sanad Antara murid dengan sang guru?. Dalam hal periwayatan terdapat delapan cara untuk meriwayatkan suatu hadits, yaitu (1) mendengar dari sang guru, (2) membaca dihadapan sang guru, (3) ijazah sanad dari guru, (4) memberi riwayat (al-munawalah), (5) berkirim tulisan (al-mukatabah), (6) pemberitahuan dari guru (i’lam al-syekh), (7) mewasiatkan sebuah tulisan, dan (8) menemukan tulisan guru (al-wijadah) tanpa pernah bertemu atau mendapat ijazah dan semisalnya.
Dari sekian teori dan caramengambilan riwayat, ilmu yang didapat ketika melakukan pengajian online masuk kedalam kategori al-Sama’ yaitu mendengar dari sang guru. Ulama menjelaskan bahwa kategori al-sama’ cukup dengan mengetahui secara jelas bahwa suara yang didengar adalah benar-benar suara gurunya, meskipun berada diruang yang terpisah.
Pengajian online, yang sekiranya yakin dan jelas bahwa yang didengar adalah suara sang guru, terlebih jika menggunakan video, maka hal tersebut sudah cukup sebagai pengambilan sanad riwayat ilmu dengan cara mendengar. Jarak bukanlah kendala ataupun masalah untuk teori ini.
Kemudian ditambahkan lagi oleh beliau al-Habib Umar bin Hafizh dari yaman, seporang ulama terkenal memperkuat bahwasanya pengajian secara online sudah sah untuk menjadikan hubungan guru dengan muridnya. Orang yang mendengar penjelasan ulama dari internet boleh mengamalkan ilmunya yang didapat dari sang guru.
Keempat, tepat dalam memilih guru
Pengajian yang dilakukan secara online(daring) juga harus memperhatikan kualifikasi dan keahlian dari gurunya. Jangan sampai kita salah dalam memilih guru yang nantinya membawa penyampaian dan ajaran yang menyimpang dari manhaj ahlus sunnah wal jamaah.
Sehingga, dari semua uraian diatas dapat ditarik benang merah bahwasanya mengaji ataupun pengajian secara online ataupun streaming adalah suatu bentuk ibadah positif yang mendapatkan pahala. Mengingat situasi dan kondisi saat ini yang masih terdampak wabah pandemi corona. Keterkaitan dan ketersambungan sanad sangatlah jelas masih tersambung karena dalam mengaji online masih ada teori yang digunakan untuk meriwayatkan ilmu yaitu dengan teori al-sama’ yaitu mendengarkan, apalagi sekarang platform yang digunakan juga bisa menampilkan video. Sehingga, sanad tetaplah tersambung. Namun, yang perlu diperhatikan adalah dengan tetap selektif dalam memilih guru agar tidak terjerumus kedalam aliran yang melanggar manhaj ahlus sunnah wal jamaah
Pengarang: Nanda Briliyandika






