• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home News

PASKODE: Perpol 10/2025 Bukan Pembangkangan, Justru Menjalankan Putusan MK

patisiap by patisiap
16 Desember 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
PASKODE: Perpol 10/2025 Bukan Pembangkangan, Justru Menjalankan Putusan MK
18
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Jakarta — Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bukan merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum, melainkan implementasi langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan MK tersebut memberikan penafsiran resmi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya terkait batasan penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

RelatedPosts

Pemkab Pati Perkuat Karakter Anak Lewat Budaya

MTsN 1 Pati Deklarasikan Anti-Bullying Bersamaan Penerimaan Tamu Penggalang

Milad ke-28, BMT Fastabiq Berbagi 1.000 Berkat dan Doa Bersama Serentak di Seluruh Kantor Cabang

Direktur Eksekutif PASKODE, Harmoko M. Said, menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi secara tegas tidak menafsirkan frasa “jabatan di luar kepolisian” secara absolut. Artinya, tidak setiap penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian otomatis mewajibkan yang bersangkutan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

“MK menegaskan bahwa kewajiban mengundurkan diri hanya berlaku untuk jabatan yang tidak memiliki keterkaitan atau sangkut paut dengan tugas dan fungsi kepolisian,” ujar Harmoko M. Said dalam keterangannya, Minggu (14/12).

Menurut Harmoko, dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah juga membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan dibatalkannya frasa tersebut, ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri kini harus dipahami secara lebih jelas dan proporsional.

“Putusan MK justru menempatkan larangan jabatan di luar kepolisian dalam kerangka menjaga profesionalisme dan netralitas Polri, bukan sebagai larangan mutlak terhadap seluruh bentuk penugasan di luar struktur,” jelasnya.

Lebih lanjut, Harmoko menuturkan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 hadir untuk memperjelas kementerian, lembaga, badan, atau komisi yang masih memiliki keterkaitan fungsional dengan tugas dan kewenangan kepolisian. Hal ini ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 3 ayat (2) yang menyebutkan 17 kementerian/lembaga/badan/komisi yang menjadi ruang lingkup penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

“Perpol ini justru memberikan kepastian hukum dan batasan yang jelas, agar tidak terjadi penafsiran keliru atau berlebihan dalam penerapan norma jabatan di luar kepolisian,” kata Harmoko.

PASKODE menilai, secara yuridis, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memiliki landasan hukum yang kuat karena selaras dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Karena itu, menyebut Perpol 10/2025 sebagai bentuk pembangkangan jelas keliru. Peraturan ini adalah bentuk ketaatan terhadap konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkas Harmoko M. Said.

Tags: 10/2025berita patiBukanjatengJustrukabar patimediapatinewsMenjalankanMKPASKODE:patipati hari inipatihitspatinewsPembangkanganPerpolPutusansentralpatinewssuara patisuarapatinewswarta pati
patisiap

patisiap

Related Posts

Pemkab Pati Perkuat Karakter Anak Lewat Budaya
Berita

Pemkab Pati Perkuat Karakter Anak Lewat Budaya

25 Juli 2026
22
MTsN 1 Pati Deklarasikan Anti-Bullying Bersamaan Penerimaan Tamu Penggalang
Berita

MTsN 1 Pati Deklarasikan Anti-Bullying Bersamaan Penerimaan Tamu Penggalang

25 Juli 2026
22
Milad ke-28, BMT Fastabiq Berbagi 1.000 Berkat dan Doa Bersama Serentak di Seluruh Kantor Cabang
Berita

Milad ke-28, BMT Fastabiq Berbagi 1.000 Berkat dan Doa Bersama Serentak di Seluruh Kantor Cabang

25 Juli 2026
21
Polsek Kaliori Polres Rembang Amankan Babak Penyisihan Liga PSSI Kabupaten Rembang 2026
News

Polsek Kaliori Polres Rembang Amankan Babak Penyisihan Liga PSSI Kabupaten Rembang 2026

25 Juli 2026
19
Polsek Kragan Amankan Kegiatan Sosialisasi Cerdas Memilih Obat yang Aman Bersama Anggota Komisi IX DPR RI
News

Polsek Kragan Amankan Kegiatan Sosialisasi Cerdas Memilih Obat yang Aman Bersama Anggota Komisi IX DPR RI

25 Juli 2026
19
Polres Rembang Amankan Pertunjukan Dangdut Shaun The Sheep di Desa Wiroto
News

Polres Rembang Amankan Pertunjukan Dangdut Shaun The Sheep di Desa Wiroto

25 Juli 2026
909
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Pemkab Pati Perkuat Karakter Anak Lewat Budaya
  • MTsN 1 Pati Deklarasikan Anti-Bullying Bersamaan Penerimaan Tamu Penggalang
  • Milad ke-28, BMT Fastabiq Berbagi 1.000 Berkat dan Doa Bersama Serentak di Seluruh Kantor Cabang
  • Polsek Kaliori Polres Rembang Amankan Babak Penyisihan Liga PSSI Kabupaten Rembang 2026
  • Polsek Kragan Amankan Kegiatan Sosialisasi Cerdas Memilih Obat yang Aman Bersama Anggota Komisi IX DPR RI
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.